Mia Amiati menjelaskan kronologi pencopotan Andi Irfan Syafruddin ketika Mia Amiati berinisiatif menggelar tes urine secara mendadak kepada Kejari se Jawa Timur.
“Saya selaku Kajati Jatim berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut terhadap para Kajari se-Jatim,” ucap Mia saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Ketika itu Kejati Jatim menerima kunjungan Komisi III DPR RI pada Jumat (12/5/2023).
“Jadi setelah acara Kunker Komisi III DPR RI, para Kajari saya perintahkan untuk tetap ditempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut,” jelas Mia.
Momentum itu tak disia-siakannya, oleh Mia — Mia manfaatkannya untuk melakukan tes urine dan pengambilan sample rambut terhadap 39 Kajari kota/kabupaten se Jatim.
Dan, Melaksanakan tes urine tersebut, Mia laksanakan secara diam-diam dengan mengutus anggotanya yang bisa dipercaya untuk berkoordinasi dengan Polda Jatim.
Ternyata hasil test urine Andi Irfan Syafruddin bikin kejutan, namun sayangnya kejutannya tersebut bukan prestasi, melainkan perilakunya yang sebenarnya tak pantas sebagai pemegang jabatan Kepala Kejari malah mengkonsumsi narkotika.
Hasil test urine dan sample rambut tersebut kemudian diserahkan Polda Jatim pada 16 Mei 2023.
Selanjutnya, Mia selaku Kajati Jatim langsung melaporkan secara tertulis kepada Kejaksaan Agung.
Setelah terbukti hasil test urine Andi Irfan Syafruddin positif mengkonsumsi narkotika, — padahal Andi Irfan Syafruddin baru empat bulan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin pun dicopot jabatannya oleh Kejaksaan Agung RI.
Andi pun dicopot dari jabatannya, posisinya digantikan Reopan Saragih sebagai Plt Kajari Madiun, ia juga juga menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim.
“Saat ini Pak Mantan Kajari Madiun menjadi jaksa fungsional atau non-job di Badiklat Kejaksaan RI,” jelas Mia
Pria asal Makassar ini dicopot karena diduga tersangkut kasus pungli dan terjerat kasus narkoba. ***












