Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum mau membeberkan informasi detail siapa saja yang diangkut tim KPK.
Pihak diamankan tersebut masih dalam proses pemeriksaan 1x 24 tim penyidik untuk menentukan status hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengaku masih mengecek informasi OTT KPK tersebut.
“Saya konfirmasi dulu ke bidang teknis, saya belum ada informasinya yang akurat,” kata Ketut.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut.