Kabulkan Tuntutan Botok cs, Pimpinan DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember

DPR Taruhkan Jabatan: 'Kalau Tidak Selesai, Kami Mengundurkan Diri'

Koordinator AMPB Botok Diterima Pimpinan DPR Ahmad Sufmi Dasco dkk di gedung DPR Foto Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Langkah krusial dan berani diambil oleh jajaran Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menanggapi gelombang aspirasi publik terkait agenda pemberantasan korupsi. Dalam audiensi penting di Gedung Parlemen, Senayan, Pimpinan DPR secara tegas berkomitmen bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026.

Pernyataan tajam dan mengikat tersebut disampaikan saat Pimpinan DPR menerima kunjungan aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin langsung oleh Supriyono alias Botok bersama rombongannya di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Ketukan Paripurna & Pertaruhan Kursi Pimpinan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa batas waktu 15 Desember 2026 bukan sekadar janji di atas kertas, melainkan hasil kesepakatan formal lembaga legislatif yang telah disetujui dalam forum tertinggi Rapat Paripurna DPR.

“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco di hadapan Botok Pati dkk.

Tak hanya sekadar komitmen lisan, DPR juga memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada rombongan AMPB sebagai bukti fisik pegangan publik atas ikrar politik Senayan.

Bahkan, Dasco melontarkan pernyataan menohok bahwa Pimpinan DPR siap mempertaruhkan kursi jabatannya demi menggolongkan RUU yang dinantikan seluruh rakyat Indonesia ini tepat waktu.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” tegas Dasco.

Pintu Masukan Publik Dibuka Lebar lewat RDPU

Guna memastikan draf RUU Perampasan Aset memiliki daya jangkau hukum yang kuat dan responsif, Dasco menyatakan pertemuan ini menjadi masukan berharga bagi Komisi III DPR. Pihaknya akan mengagendakan rapat lanjutan yang lebih spesifik bersama perwakilan AMPB untuk menyerap poin-poin krusial penjerat koruptor.

“Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” tambah Dasco.

Senada dengan Dasco, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menggarisbawahi pentingnya pengawalan bersama dari segenap elemen masyarakat civil society agar target pengesahan pertengahan Desember mendatang tidak meleset dari jadwal.

“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama. Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua,” ujar Saan.

Saan meminta perwakilan Botok cs dan elemen masyarakat lainnya untuk hadir aktif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI guna memperkuat substansi RUU tersebut sebelum ketuk palu resmi dijatuhkan.

“Masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut. Jadi sekali lagi, apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, itu sudah menjadi komitmen kita bersama dan DPR sudah tadi di paripurna menyampaikan dan memutuskan 15 Desember 2026 itu batas untuk pengesahan RUU ini menjadi undang-undang,” pungkas Saan.

Botok dan 16 Pendemo Diterima Pimpinan DPR

Pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekan aktivis lainnya. Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Audiensi digelar di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Hadir dalam audiensi itu Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal.

Botok dan kawan-kawan sebelumnya telah diterima oleh anggota Dewan pada saat rapat paripurna DPR. Mereka duduk di balkon ruang rapat paripurna.

“Iya, iya (diterima sama pimpinan DPR),” ucap Botok.

“Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” tambahnya.

DPR Temui Massa AMPB, Naik Mobil Komando

Sejumlah anggota DPR RI menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang tengah menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR. Mereka tampak naik di atas mobil komando berdialog dengan massa aksi.

Berdasarkan pantauan di lapangan anggota DPR yang tampak menemui masssa aksi ialah politikus Gerindra Andre Rosiade, politikus PDIP Rieke Dyah Pitaloka, hingga politikus PKS Ahmad Heryawan. Mereka naik ke atas mobil komando bersama pimpinan AMPB Supriyono alias Botok.

Botok awalnya menjelaskan hasil audiensi perwakilan AMPB usai diterima masuk ke dalam Gedung DPR. Dia mengatakan DPR telah setuju dalam menuntaskan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk memastikan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Botok.

Setelah Botok menyampaikan hasil audiensi, Andre Rosiade kemudian menyampaikan orasinya dari atas mobil komando. Dia mengatakan DPR akan berkomitmen dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Sudah disampaikan dan pimpinan DPR sudah ditandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan maka pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre.

Andre mengatakan Komisi III DPR juga telah berkomitmen untuk melibatkan massa APMB dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Dia memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan tahun ini.

“DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan bahwa 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” tutur Andre. ****

Leave a Reply