Jakarta, EDITOR.ID,- Entah apa motifnya, isu ijazah palsu semakin massif dituduhkan oleh sejumlah pihak kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sejumlah orang diantaranya Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon gencar membangun narasi soal isu ijazah palsu kepada Jokowi versi kebenaran mereka.
Isu tudingan ijazah palsu Jokowi inipun masih menjadi perbincangan hangat. Jokowi gerah juga mendapatkan serangan fitnah bertubi-tubi soal ijazah palsu. Bahkan Jokowi datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Roy Suryo, dokter Tifa, dkk yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui fitnah ijazah palsu yang ditebarkan melalui media sosial.
Praktisi hukum Edi Winarto mengatakan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat jika tak bisa membuktikan soal tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.
“Mereka yang telah mendalilkan bahwa tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi itu dilakukan untuk kepentingan umum dan diperbolehkan untuk membuktikannya, tapi faktanya tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan mereka itu benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, melainkan fitnah yang sanksi pidananya jauh lebih berat,” ujar Edi Winarto dalam keterangannya.
Menurut Edi Winarto dalam hukum dikenal azas pembuktian “siapa yang mendalilkan, ia harus membuktikan”. Azas ini dikenal sebagai asas “actor incumbit probatio” atau “onus probandi”. Asas ini menyatakan bahwa pihak yang mengajukan klaim atau tuntutan harus membuktikan kebenaran klaim atau tuntutannya.
“Pihak yang menebar tudingan atau narasi ijazah palsu harus membuktikan kebenaran klaim atau tuntutannya dengan bukti yang cukup,” ujar Edi Winarto yang juga seorang advokat.
Tujuan dari azas hukum ini menurut Edi Winarto untuk menghindari tuduhan tanpa bukti. “Asas ini mencegah tuduhan tanpa bukti dan memastikan bahwa klaim atau tuntutan didasarkan pada fakta yang akurat,” katanya.
Sehingga dengan menerapkan asas “siapa yang mendalilkan, ia harus membuktikan”, proses peradilan dapat berjalan dengan lebih adil dan objektif.
Karena, lanjut Edi Winarto, UGM telah melakukan penyelidikan dan tidak menemukan bukti bahwa ijazah Jokowi palsu. UGM telah mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.
Isu Lama yang Dimunculkan Kembali
Edi Winarto mengingatkan bahwa soal tuduhan ijazah palsu Jokowi adalah isu lama yang dimunculkan kembali. Namun tuduhan mereka ternyata tak bisa dibuktikan.
Terbukti, Penuduh Ijazah Palsu Jokowi Masuk Penjara Karena Tak Mampu Buktikan Tuduhannya
Terbukti mereka yang selama ini menuduh ijazah palsu Jokowi tak mampu membuktikan. Bahkan ada yang masuk penjara karena tuduhan ijazah palsu ke Jokowi tak mampu ia buktikan.
Edi Winarto kemudian memberikan contoh, pada tahun 2022, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, harus mendekam di penjara usai menuding ijazah Jokowi palsu. Majelis hakim memvonis 6 tahun penjara Gus Nur karena terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah palsu Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.
“Karena Sugik tak mampu membuktikan tuduhannya soal ijazah palsu Jokowi. Ia penjara untuk mempertanggungjawabkan tudingannya tersebut. ” ujar Edi Winarto.
Selain itu, lanjut Edi Winarto, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah pernah menolak gugatan dari Eggi Sudjana Cs terkait gugatan penggunaan ijazah palsu dengan tergugat Jokowi.
Gugatan yang teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst ini diputuskan ditolak Majelis Hakim PN Jakpus, pada Kamis 25 April 2023 silam. Dengan adanya putusan tersebut, maka seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana Cs terkait ijazah palsu telah terbukti tidak benar.
Putusan PN Jakpus ini juga menjawab fitnah yang ditebar sejumlah pihak dengan tuduhan keaslian ijazah dari Presiden Jokowi. Sebab dalam tuduhannya, Eggy cs tak mampu membuktikan satupun alat bukti otentik terkait ijazah palsu.
Menurut Edi Winarto, dua putusan pidana dan perdata ini bisa menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menangani perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. “Karena sudah pernah ada pemeriksaan di pengadilan dan bahkan sudah ada putusan tentang fakta dan kebenarannya,” ujarnya.
Mikul Nduwur Mendem Njero
Terhadap kasus ini, Edi Winarto meminta semua kalangan untuk menghormati kewibawaan para mantan pemimpin Indonesia atau Presiden RI. Istilahnya mikul nduwur mendem njero.
“Menjatuhkan martabat seorang mantan Presiden Republik Indonesia yang sudah menjabat sekian tahun masih dituduh menggunakan ijazah palsu itu fitnah keji dan perbuatan tidak baik, seolah tidak menghargai jasa beliau mengabdi dan membangun Indonesia selama 10 tahun,” tegas Edi Winarto.
Menurutnya, pidana yang telah dijatuhkan terhadap Sugik Nur Rahardja 4 tahun, seharusnya membuka mata publik bahwa tuduhannya terhadap presiden tidaklah benar.
“Saya imbau semua pihak untuk bisa menghormati hukum dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh Pak Jokowi memiliki ijazah palsu,” kata Alumnus FH Universitas Jember itu.
Jokowi Laporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya
Sebagaimana diketahui Jokowi telah melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas sejumlah pasal kejahatan yakni pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35.
Edi Winarto menegaskan, siapapun yang merasa kehormatan atau nama baiknya tercemar karena ada suatu hal yang dituduhkan kepadanya untuk diketahui umum, maka berhak untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib.
“Terkait tuduhan ijazah palsu, tentu Pak Jokowi berhak untuk membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk menindak perbuatan yang merugikan tersebut, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” katanya.
Menurut pria yang berprofesi sebagai Advokat ini, Jokowi telah menyerahkan ijazah aslinya kepada aparat penegak hukum. Hal itu akan menjadi alat bukti otentik untuk menguatkan pembuktian bahwa ijazah Presiden RI Ketujuh itu sah.
“Hilangnya bukti arsip/dokumen kelulusan tidak menjadi persoalan, karena suatu ijazah merupakan alat bukti otentik yang memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi datang ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan pada Rabu (30/4/2025).
Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.
Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (tim)












