Jambret Tas Seorang Pelajar, Pria Asal Sumatera Selatan Diamankan Polisi Di Blora.

Tersangka di amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk Xiomi Redmi 6A warna cassing hitam, dan satu unit sepeda motor beserta helm yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi jahatnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tandas Kapolsek.

(Penulis : Bripka Arip Nirwanto, S.H. – Humas Polres Blora)

Bidhumas Polda Jawa Tengah – Obyektif – Dipercaya – Partisipasi

Leave a Reply