EDITOR.ID, Jakarta,- Penyanyi dan aktor lawas Jamal Mirdad dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait dengan tudingan kasus penipuan dan penggelapan terkait pembelian sebuah rumah di daerah Sawangan, Depok senilai ratusan juta.
Terkait dengan ini, Polda Metro Jaya pun membeberkan kasus yang menjerat ayahanda Naysilla Mirdad ini.
Laporan terhadap Jamal itu dibuat oleh seseorang bernama Firdaus Nuzula pada 4 Februari lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Benar, ada laporan terhadap Jamal Mirdad,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/2/2022).
Jamal dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan keterangan pelapor, Zulpan menyebut kasus itu sendiri bermula saat korban atau pelapor membeli rumah di rumah milik Jamal di daerah Sawangan, Depok dengan harga Rp490 juta.
Terlapor berjanji setelah pembayaran lunas, Jamal akan memberikan SHM ke korban.
“Pada 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembayaran pembelian rumah namun terlapor tidak memberikan sertifikat yang dijanjikan,” beber Zulpan.
Korban melalui pengacaranya sendiri juga sudah memberikan somasi kepada Jamal namun, somasi tersebut tidak dijawab. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. (tim)












