Jadi Saksi Ahli Margarito Bela Tersangka Suap MA: Sprindik KPK Cacat Hukum Tak Sah

Margarito menilai Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yulianto cacat hukum. Sehingga penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

Margarito Kamis

“Oleh karena itu, penetapan atas DTY tidak memiliki kekuatan mengikat,” sambung Willy.

“Penetapan terhadap DTY sebagai tersangka adalah tidak sah,” tambah Willy.

“Oleh karena itu, kita berharap, KPK agar menghentikan tindakan penyidikan terhadap pemohon,” tegas Willy.

Sebelumnya, KPK menahan DTY dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

DTY diketahui berperan sebagai penghubung ke Sekretaris MA,, Hasbi Hasan (HH) hingga menerima sejumlah aliran uang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan peran DTY berawal saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), menjalin komunikasi intensif dengan Dadan.

Keduanya membahas soal pengurusan perkara yang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacara Heryanto Tanaka.

“HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai kasus perselisihan KSP ID,” beber Ghufron di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Ghufron mengatakan DTY menyanggupi permintaan dari HT. Sebagai imbalan, DTY meminta sejumlah fee kepada HT atas bantuannya tersebut.

“Untuk pengurusan perkara di MA, baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” ungkap Ghufron.

Hasil penyidikan KPK mengungkap sebagian uang yang diterima DTY itu diduga turut dikirimkan kepada Sekretaris MA, HH.

“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022,” imbuh Ghufron.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: