Jadi Saksi Ahli Margarito Bela Tersangka Suap MA: Sprindik KPK Cacat Hukum Tak Sah

Margarito menilai Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yulianto cacat hukum. Sehingga penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

Margarito Kamis

Margarito pun bertanya, “Satu keterangan saksi ditambah satu keterangan ahli, apakah dua keterangan ini dapat menjadi dasar satu peristiwa hukum?” tanya Margarito.

“Seorang ahli menjelaskan bukan mengungkapkan fakta, tetapi ahli adalah menjelaskan dengan pengetahuan,” tandas Margarito.

“Penetapan DTY sebagai tersangka mengandung berbagai kejanggalan,” tegas Margarito.

Karena itu, Willy selaku penasehat hukum pemohon menanyakan, apakah logis bahwa pengembangan penyidikan, sprindik serta SPDP terbit hanya berselang satu hari.

“Kalau pendapat saya, hal itu tidak logis dan tidak wajar,” tegas Margarito.

Anggota penasehat hukum pemohon selanjutnya juga menanyakan, “Apakah sprindik tersangka lain A,B,C,D misalnya, yang namanya disebut secara jelas, dapat digunakan untuk menetapkan tersangka orang lain yang namanya tidak dicantumkan?”

Kemudian, Margarito kembali mengatakan, bahwa hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan bahwa setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain.

Menyambut pertanyaan yang sama, saksi ahli Dr Eva Achjani Zulfa SH juga memperjelas penetapan seorang tersangka dengan menggunakan sprindik tersangka lain, maka dengan demikian, “Penetapan tersangka terhadap seseorang tersebut tidak sah.” tutur Eva Achjani Zulfa.

Persidangan memperdengarkan pendapat dua orang saksi ahli ini — berlangsung sangat intens. Sehingga Hakim Ahmad Suhel begitu sangat serius menyimak menjelasan dua ahli.

Hal tersebut membuat Hakim Suhel beberapa kali menegur pihak termohon, yaitu pihak dari KPK yang tampak mengulang-ulang pertanyaan dan tidak fokus.

Atas dasar argumen hukum dan penjelasan para ahli yang menyatakan penetapan tersangka atas seseorang yang tidak memenuhi unsur-unsur material dan prosedural, maka apa yang dilakukan oleh KPK tersebut selain tidak prosedural juga cacat material.

Margarito kembali mengatakan, bahwa hal itu tidak logis secara prosedur hukum.

Dan Eva menimpali Margarito, bahwa penetapan tersangka dengan cara seperti itu, “Maka penetapannya tidak sah,” tegas Eva.

Fakta pernyataan 2 ahli dalam persidangan sudah menyatakan ‘tidak logis’ dan ‘tidak sah’, sehingga sangat menguatkan tuntutan pihak terhadap DTY sebagai pemohon.

Dengan demikian, kata Pimpinan penasehat hukum DTY, Willy Lesmana Putra SH, usai sidang, mengatakan, “Kita mohon kepada hakim agar memutuskan Surat Perintah Penyidikan yang diterapkan untuk Dadan Tri Yulianto adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” kata Willy, Kamis (22/6/2023), agenda sidang adalah mendengarkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak KPK selaku termohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: