Jadi Saksi Ahli Margarito Bela Tersangka Suap MA: Sprindik KPK Cacat Hukum Tak Sah

Margarito menilai Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yulianto cacat hukum. Sehingga penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

Margarito Kamis

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum Margarito Kamis yang dikenal sangat kritis terhadap pemerintahan Jokowi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus suap Mahkamah Agung (MA). Dalam kapasitas sebagai saksi ahli Margarito ‘membela’ tersangka penyuap hakim dalam kasus suap Mahkamah Agung, Dadan Tri Yulianto. Pembelaan itu dilancarkan Margarito dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (21/6/2023).

Kehadiran Margarito menjadi saksi ahli dalam sidang Praperadilan yang diajukan mantan Komisaris BUMN, PT WIKA Beton Dadan Tri Yulianto. Dadan kini jadi tersangka kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

Margarito menilai Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yulianto cacat hukum. Sehingga penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

Sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto karena ditetapkan sebagai tersangka menyuap Hakim Mahkamah Agung kembali digelar di Pengadilan (PN) Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Ahmad Suhel memeriksa kasus penenetapan tersangka suap kepada mantan Komisaris Independen BUMN PT Wika Beton Dadan Tri Yulianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga berakhir pukul 15.00 WIB.

Dalam sidang pada hari itu pihak pemohon Dadan Tri Yulianto diwakili oleh penasehat hukumnya dipimpin Willy Lesmana Putra SH menghadirkan saksi ahli pakar hukum Dr Margarito Kamis, SH dan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr Eva Achjani Zulfa SH.

Dari Laporan pengembangan penyidikan (LPP) ke Sprindik dan SPDP itu hanya berselang sehari. LPP tanggal 2 Mei 2023, sedangkan Sprindik : tgl 3 Mei 2023 dan SPDP : tgl 3 Mei 2023

Menjawab pertanyaan penasehat hukum pemohon (DTY), Margarito menjelaskan, “Untuk menentukan tersangka, harus ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Dan harus ada orang yang diduga,” ucap Margarito.

‘Surat perintah penyidikan juga harus mengenal batas jangkauan. Yaitu orang yang diduga,” sambung Margarito.

“Karena itu, surat perintah penyidikan yang tidak ada namanya, tidak mengikat pada orang yang kemudian dijadikan tersangka,” tambah Margarito.

“Apakah satu keterangan dari satu orang saksi serta merta dapat membuat terang suatu keadaan hukum, terutama terhadap orang yang semula dijadikan saksi,” lanjut Margarito.

Margarito kemudian menjelaskan, “Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang,” jelas Margarito.

‘Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin.” imbuh Margarito.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: