Idap Hiperseksual, Guru Agama di Batang ini Cabuli 40 Siswinya

Tersangka Agus Mulyadi 33 Tahun merupakan warga Kabupaten Kendal, Sebelum diterima menjadi guru PNS di Batang. Pelaku pernah mengajar di beberapa sekolah di Kabupaten Kendal. Hal itu pun tidak menutup kemungkinan ada bebebrapa siswa yang menjadi korban.

Batang, EDITOR.ID,- Korban kebiadaban Agus Mulyadi oknum guru agama cabul di Batang bertambah. Kini jumlah korban yang disetubuhi dan dicabulinya mencapai 40 siswi. Polisi menyatakan, oknum guru cabul di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah tersebut punya sifat nafsu besar atau haus seks (hiperseksual).

Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Jumat (9/9/2022).

“Kita terus dalami keterangan pelaku, untuk korban dan saksi saat ini terus bertambah. Hingga saat ini korbanya sudah mencapai 40 siswi, adapun korban yang resmi melaporkan ada 9 anak,” ujar Yorisa Prabowo.

Selain mendalami keterangan di guru cabul, Satreskrim unit pelayanan perempuan anak Polres Batang juga menggali informasi dari korban maupun saksi. “Masih kami dalami korban dan saksi seperti apa yang di lakukan oleh pelaku kepada para korban,” ungkapnya.

AKP Yorisa Prabowo juga mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan ada beberapa yang dilecehkan. Ada beberapa juga yang disetubuhi.

Untuk saat ini para korban mendapat pendampingan dari Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah dan juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Sesuai dengan intruksi Bapak Kapolda, Bapak Kapolres Batang. Kita menggandeng beberapa tim, ada Tim Psikologis Mabes Polri, Polda Jateng, Ketua KPSI yang langsung di tangani Kak Seto bersama tim dan tim dari Pemkab Batang,” ungkapnya.

Tersangka Agus Mulyadi 33 Tahun merupakan warga Kabupaten Kendal, Sebelum diterima menjadi guru PNS di Batang. Pelaku pernah mengajar di beberapa sekolah di Kabupaten Kendal. Hal itu pun tidak menutup kemungkinan ada bebebrapa siswa yang menjadi korban.

“Kita masih melakukan pendalaman yang ada lokus deliknya di Gringsing. Untuk yang diluar daerah atau sebelum itu, kami belum melakukan pendalaman,” ungkap Yorisa Prabowo.

Mantan Kapolsek Limpung ini juga menjelaskan bahwa sepanjang belum ada laporan korban diluar Gringsing. Polres Batang belum bisa mendalami. “Kita masih fokus yang ada di SMP Gringsing itu,” ungkapnya.

Yorisa Prabowo juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka Agus Mulyadi memiliki kelainan seks yaitu hiperseksual. “Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur ini, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: