Ibu ini Yakin Hakimnya Akan Adil

Kemudian Raja Nasution kembali bertanya terkait nilai tanah dengan nilai investasi. Dan dijawab oleh Dino Dinatha bahwa tanah tersebut dibeli dengan nilai Rp. 21 Milyard.

‘’Tanah (asset PT. Panorama) itu dijual hamper 100 sampai 150 mIlyard, hampir,’’ terang Raja Nasution sesuai keterangan dari BPN Badung.

Dino menjawab, katanya, ‘’pak tanah itu dua puluh tahu lagi pasti mencapai 30 juta Dolar, tetapi pada waktu itu kami sebagai pembeli melihat apakah uangnya masuk ke rekening, terbukti di lapangan tidak ada itu 60 juta dolar, 68 milyard pak. Terbukti di lapangan tidak ada pengerjaan apapun. Dimana yang ada kabelfind dan rumah gubuk. Pertanyaan saya sekarang, kemana uang 60 juta dolar itu,’’ terang Dino, tetapi menurut Raja Nasution itu adalah itu merupakan asset tanah.

Atas keterangan dari Saksi Pelapor ini, terdakwa Anom Antara mengaku sebagian besar benar dan yang lainnya tidak benar diantaranya dalam pembelian tanah itu saya meminjam uang kepada PT. Tiga Mitra, kemudian surat jaminan dan pernyataan yang dibuat di Notaris yang dibuat di notaris Ketut Arian, kami datang bersama Ashiva dan itu sudah ada drafnya atas permintaan saudara saksi dan itu bersamaan dengan jual beli saham. Dan yang hadir hanya saudara saksi sendiri. Serta saya tidak ada tanda tangan jual beli tanah yang menjadi HGB.

Untuk diketahui, sidang pekan depan masih mendengarkan keterangan saksi dari advokat Putu Subadha Kusuma, notaris Ketut Arya dan dua orang pemilik PT Panorama Bali Grant dan Richard. (KDB)

Sebagai bahan informasi I Made Anom Antara (49), warga Kecubung Denpasar diduga menjadi korban terjadinya persekongkolan jahat dalam penegakan hukum.Terdakwa sejatinya adalah korban justru menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tanah Made dijual mitra usahanya, namun ia justru dijebloskan ke tahanan dan kini menghadapi sidang kasus penipuan.

Penasehat hukum terdakwa I Made Anom Antara, Mhd.A.Raja Nasution seusai sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Denpasar, Bali senin silam kepada sejumlah wartawan mengatakan kekecewaan atas proses hukum yang dialami kliennya.

Bagaimana tidak, tanah milik terdakwa seluas 3,17 hektar yang berada di wilayah Pecatu di jual tanpa sepengetahuan I Made Anom Antara selaku pemilik sah tanah tersebut.

“Tanda tangan klien saya dipalsukan dalam surat jual beli tanah tersebut. Tapi kini klien saya justru dilaporkan ke polisi, dijebloskan ke tahanan dan kini diadili di pengadilan dalam perkara kasus penipuan, kasihan sudah terjatuh masih ditekan,” kata Raja Nasution.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: