Ibu ini Yakin Hakimnya Akan Adil

Uang tersebut dibelikan Anom tanah yang kini jadi miliknya serta menyodorkan bukti kepemilikan Villa Sesari yang telah diakui saksi miliknya.

Made Anom harus menghadapi kursi pesakitan sebagai terdakwa gara-gara dikriminalisasi oleh rekan bisnisnya sendiri, Al Njoo Dino Dhinata. Padahal justru Dino lah yang menjual tanah milik pribadinya namun ia justru yang didakwa sebagai penipunya.

Beruntung sang Hakim tidak begitu saja percaya terhadap kasus yang sedang ia tangani. Ia berusaha mencari fakta yang benar terkait duduk permasalahannya secara adil dan tidak memihak dengan mengorek banyak keterangan dan masukan dari saksi pelapor.

Hakim ingin mengetahui apa motif pelapor ingin memenjarakan sahabat bisnisnya tersebut.

Dengan nada kritis beberapa kali Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi pelapor yang gagap saat menjawab karena kasusnya memang sejak awal penuh kejanggalan tersebut.

Peristiwa ini terjadi saat persidangan kasus dugaan pemalsuan surat perjanjian dengan terdakwa Direktur PT. Panorama Bali, I Made Anom Antara memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (13/5/2019), dua orang saksi hadir, diantaranya, Dino Dinatha yang merupakan saksi pelapor dan Raja Ashiva yang merupakan Komisaris dari PT. Panorama Bali.

Sidang yang dimulai pukul 16.00 sore dan berakhir pada pukul 22.00 malam tersebut, kedua saksi ini dicecar sejumlah pertanyaan baik dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan juga Penasehat Hukum terdakwa.

Dihadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Admaja dan JPU Dewa Rai Anom dan Raka Arimbawa, Dino Dinatha sebagai saksi pelapor mengaku sebagai korban dari Anom Antara dalam bisnis investasi untuk membangun perumahan kondominium, kondotel yang akan diberi nama Outrige Penorama Bali, tetapi oleh terdakwa itu tidaklah benar.

Namun pengakuan Dino tersebut langsung dikritisi penasehat hukum terdakwa. Raja Nasution selaku penasehat terdakwa membalikkan tuduhan dan alibi Dino dengan pertanyaan sebagai berikut : ’’Seperti dalam MoU, apakah benar dalam waktu enam bulan saksi bisa membereskan masalah utang-utang dari PT. Panorama Bali?

Dino Dinatha mengelak dengan menjawab kesepakatan awal MoU itu bukanlah patokan, namun masih ada surat perjanjian yang ada setelah MoU tersebut.

Selanjutnya, saat ditanya oleh pengacara tentang siapa pendiri dari PT. Panorama yang dikatakan ada 4 orang (Anom Antara, Raja Ashiva Feranaz, Richard, dan Michgran) Dino Dinatha membenarkan hal ini.

‘’Betul ada 4,’’ kata Dino, namun, di muka persidangan Dino Dinatha mengelak terkait kedua orang asing (Richard dan MichGrant).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: