Ibu ini Yakin Hakimnya Akan Adil

Jawabaan ini langsung disambar oleh Raja Nasution, dan langsung balik bertanya, kapan PT. Tiga Mitra melakukan gugatan?

Jawab Dino, pada November 2011. Raja Nasution bertanya kembali, apakah saksi dikasih surat kuasa? Dino kembali menjawab, ada. Saya dikasih surat kuasa untuk bantu menyelesaikan masalah Anom Antara.

“Orang membantu kok, suruh menyelesaikan,’’ tandas Dino.

‘’Jadi begini Yang Mulia saat itu terjadi pemblokiran, jadi kami tidak bisa melakukan pembayaran, jadi kami minta penetapan pengadilan karena tidak memiliki status quo, jadi kami melakukan RUPS. Karena kami panggil Anom Antara untuk RUPS aja tidak pernah datang,’’ lanjut Dino.

“Karena tidak memenuhi qorum, kami minta putusan pengadilan, itupun dihalang-halangi oleh pihak Anom Antara, dan pada akhirnya pemblokiran itu dibuka dan tidak ada penyitaan sehingga bisa membayar ke pihak tiga mitra, baru kami bisa balik nama,’’ tambah Dino.

Raja Nasution kembali menyanggah, katanya, yang Mulia klien kami mengatakan tidak pernah menandatangani sertifikat jual beli, bahkan dikatakan pada 2018, Made Anom Antara sudah ditetapkan jadi tersangka di Polda Bali.

Persidangan pun menjadi seru manakala kembali ke soal perdebatan mengenai MoU dan surat perjanjian.

Menurut Penasihat hukum terdakwa, MoU merupakan yang utama sedangkan surat perjanjian adalah aksesosris dikarenakan semua hak dan kewajiban ada di dalam MoU, namun pihak Dino membalikan, bahwa MoU sebagai aksesoris yang berlaku adalah surat perjanjian.

‘’Dalam MoU tersebut, saksi juga sudah tandatangani. Siapa yang ingkar janji, apakah pihak pertama atau pihak kedua’’ jelas Raja Nasution.

Raja Nasution selanjutnya melemparkan pertanyaan terkait kehadiran semua pembeli saham ke Notaris Ketut Ariana.

“Apakah pembeli saham semua datang ke Notaris Ketut Ariana?’ Tanya Raja Nasution.

‘’Semua hadir, kecuali, Andri Susanto yang diwakili oleh saya,’’ jawab Dino Dinatha.

‘Tetapi, saksi bilang semua hadir,’’ timpal Raja Nasution.

‘’Itu BAP,’’ jawab Dino lagi. Dan Hakim langsung memotong yang dipakai adalah keterangan saksi di muka persidangan.

‘’Sementara dalam BAP Ketut Ariana hanya anda yang datang, tolong, anda sudah disumpah,’’ tukas Raja Nasution.

Sidang pun terus berlanjut, dan Dino kembali ditanyakan lagi terkait PKPU Yang dilakukan oleh penggugat atas nama MX. Kusmono dan Ketut Apriana, karena kondotel tersebut tidak kunjung dibangun, Dino Dinatha menjawab, ia betul.

Raja Nasution mencecar lagi beterkaitan waktu Dino masuk ke PT. Panorama Bali, serta tujuan didirikannya PT. Panorama Bali dan apakah sudah menjalankan seperti yang tertera di MoU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: