Ibu ini Yakin Hakimnya Akan Adil

“Bukan termasuk orang asing (Richard dan Michgrant),” kata Dino.

Kembali Penasihat hukum terdakwa menjelaskan, jika salah satu pihak dalam sebuah perjanjian ada yang ingkar janji maka disebut wanprestasi dan jika ada sengketa dalam iplementasinya maka dilakukan musyawarah, Dino mengamini hal itu.

“Kami sudah melakukan musyawarah namun terdakwa tidak hadir,’’ jelas Dino Dinatha lagi.

Selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa menanyakan terkait pelaporan yang dilakukan Dino yaitu berdasarkan surat perjanjian yang dibuat oleh Anom Antara dan Raja Ashiva Feranas.

‘’Saksi, terkait laporan anda yaitu berdasarkan surat yang dibuat oleh Anom Antara dan Raja Ashiva, apakah Raja Ashiva juga sudah dilaporkan dalam perkara ini di kepolisian?’ Tanya Raja Nasution, namun oleh Dino Dinatha dijawab enteng, katanya tidak tahu, malah, ia menyuruh untuk menanyakan ke pihak kepolisian.

“Kan anda sebagai pelapor punya kepentingan sepatutnya anda tahu, apakah sudah diperiksa atau sudah menjadi tersangka, sementara pak Anom sudah menjadi Terdakwa sekarang’’ timpal raja Nasution lagi, tetapi dijawab oleh Dino, katanya, ia kurang tahu dan tidak mempunyai kapasitas untuk menjawabnya. Namun, sepengetahuannya sudah diperiksa.

Disinggung terkait tanah yang sudah dijual oleh Dino Dinatha, atas nama Made Anom Antara, Penasihat hukum terdakwa bertanya, dalam akta jual beli apakah ada tanda tangan Made Anom Antara dalam jual beli tersebut. Dino menjawab, ada, namun lagi-lagi Raja Nasution meminta untuk dibuktikan.

“Mana buktinya, tolong dibuktikan,” pinta Raja Nasution.

Namun, Dino Nampak tidak bisa membuktikan permintaan dari penasihat hukum dan menjelaskan di depan mejelis hakim bahwa Anom Antara bersama istri telah menjual tanah tersebut secara pribadi kepada PT. Panorama Bali yang saat itu direkturnya adalah Anom Antara sendiri.

“Jadi saya tidak ikut campur dalam urusan jual beli tersebut, karena sudah jelas disini jual beli tersebut antara Anom Antara sebagai pribadi bersama istri menjual kepada PT. Panorama Bali, kalau sudah dilakukan baru saya bisa masuk. Sudah jelas disini,’’ terang Dino Dinatha.

Lagi-lagi Raja Nasution meminta, apakah ada tanda tangan dari Made Anom Antara sebab pihaknya mempunyai dua sertifikat sebelum HGB. Dan kenapa bisa berubah.

Sebab, dijelaskan oleh penasihat hukum, HGB itu terjadi pada tahun 2018 yang dibuktikan dengan surat dari BPN Badung, sementara Dino Dinatha masuk di Panorama Bali pada tahun 2011.

Menjawab pertanyaan itu, Dino Dinatha mengatakan, kenapa pada tahun 2011 pihaknya tidak bisa membalikan nama, karena alasan ada gugatan dari PT. Tiga Mitra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: