HUT Peradi, Wujudkan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia

Sejak didirikan pada 21 Desember 2004, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejatinya dibentuk sebagai wadah tunggal sebaimana PERADIN dan IKADIN di saat itu. Namun dalam perkembangannya memusatkan kewenangan pada 1 (satu) wadah justru menimbulkan banyak persoalan.

HUT Peradi

Jakarta, EDITOR.ID,- Hari ini Peradi merayakan Hari Ulang Tahun (HUT)nya yang ke 21 tahun. Tema dalam HUT Peradi kali ini adalah bagaimana mewujudkan Dewan Kehormatan Pusat bersama Organisasi Advokat Indonesia. Dewan Kehormatan ini dimaksudkan agar profesi advokat memiliki satu kode etik dan kehormatan yang sama atau tunggal.

Sejak didirikan pada 21 Desember 2004, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejatinya dibentuk sebagai wadah tunggal sebaimana PERADIN dan IKADIN di saat itu. Namun dalam perkembangannya memusatkan kewenangan pada 1 (satu) wadah justru menimbulkan banyak persoalan.

Pasca PERADI terpecah menjadi 3 (tiga) Kepengurusan (Munas : 2015), PERADI di bawah Kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., adalah satu-satunya PERADI yang memiliki pengesahan persetujuan Perubahan AD berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL. M mengatakan dengan legalitas sebagai Organisasi Advokat Indonesia (OAI) selaku badan perkumpulan yang tercatat pada Kementerian Hukum, PERADI telah menginisiasi Single Bar dalam pengertian Standar Profesi Advokat yang Tunggal.

“Perjuangan PERADI dimulai dengan deklarasi satu kode etik dan kehormatan, pengawasan berama dan standarisasi pendidikan profesi (Jakarta : 2015), dilanjutkan dengan Deklarasi Warung Daun yang menekankan pada Satu Kode Etik dan Dewan Kehormatan Bersama (Jakarta : 2017),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Kemudian, lanjut Luhut, ditindaklanjuti dengan Deklarasi Pembentukan DKPB OAI bersama OA lainnya (Jakarta : 2023).

Bagi PERADI dengan terwujudnya DKPB OAI, yakni masing-masing OAI meleburkan DKP ke dalam DKPB ini merupakan langkah awal dalam menjawab persoalan yang ada ditubuh OA saat ini. Karena jika ada Advokat yang mendapatkan sanksi, tidak dengan mudah “loncat” Ke OA lainnya.

Dengan demikian kehadiran DKPB OAI sangat penting sebagai jembatan dan ruang menuju Standar Profesi Advokat yang Tunggal. Selain itu, PERADI juga telah berkontribusi penting dalam memberikan masukan kritis khusunya yang terkait dengan Profesi Advokat dalam pembaharuan KUHP dan KUHAP yang akan diterapkan tahun depan.

“Dirgahayu PERADI, terus melaju tanpa henti guna meningkatkan kualitas profesi Advokat. Mari menjadi bagian penting dalam membangun OA yang lebih baik, tempat di mana kita berpijak bersama,” ujar Ketum Peradi Luhut MP Pangaribuan. ****

Leave a Reply