Hina Presiden Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Bareskrim, Tersangka atau Tidak?

Relawan menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dengan bahasa kasar dan kata-kata tak pantas. Video hinaan Rocky Gerung beredar viral di media sosial. Dan video ini sudah cukup memenuhi syarat sebagai alat bukti.

Rocky Gerung

“Saya sering mengatakan ketika Rocky mengatakan yang lain dianggap dungu yang berbeda dengan akal sehat yang selalu dia glorifikasikan sebetulnya yang dilakukan oleh Rocky Gerung bukan akal sehat tapi akal dubur. Nih, maaf nih, akal dubur tuh beginilah orang mengonsumsi apapun sebaik-baiknya makanan minuman tapi ketika keluar dari dubur itu adalah kotoran, itu Rocky Gerung,” kata dia.

Atas perbuatannya Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaan dan dijerat Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengamat politik Rocky Gerung menjadi pembicaraan di media sosial lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo saat menjadi pembicara dalam sebuah acara.

Dalam video yang beredar di media sosial, Rocky Gerung menyebut Presiden Jokowi dengan kata-kata yang tidak pantas.

Pernyataan itu dilontarkan saat Rocky mengomentari Presiden Joko Widodo yang tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke China.

Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Presiden Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) dengan 20 juta anggota di 11 negara ini mengaku terkejut dengan orasi Rocky Gerung yang menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata yang sangat kasar dan tidak pantas.

“Itu bukan kebebasan demokrasi tapi kebablasan,” kata Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2023)

Andi Gani menilai, sebagai seorang akademisi terpelajar, sangat tidak pantas Rocky Gerung melontarkan makian yang sangat kasar seperti itu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: