Hakim Kena OTT Punya Harta Rp 2 Miliar Lebih, Punya Rumah di Solo dan Boyolali

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK ternyata termasuk hakim tajir. Itong punya kekayaan nyaris senilai Rp 2,17 miliar.

Itong pun tercatat terakhir melaporkan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2021.

Itong ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022). Ia ditangkap karena terkait dugaan suap suatu perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Harta terbesar milik hakim PN Surabaya itu berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.030.000.000. Melansir laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Itong Isnaeni melaporkan tanah dan bangunan di Surakarta senilai Rp700.000.000. ditambah terdapat sebidang tanah di Boyolali senilai Rp330.000.000.

Hakim Itong juga memiliki mobil Toyota Innova 2017 senilai Rp 160 juta. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 22,5 juta. Selain itu, Itong juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 962.042.499.
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang diduga ditangkap KPK mencatatkan kekayaannya di LKHPN pada Januari 2021. Asetnya ada di Solo.

Sayangnya Itong keburu tertangkap bersama panitera PN Surabaya, Hamdan dan seorang pengacara. Dia kini tengah dibawa dari Surabaya menuju Jakarta.

Operasi senyap tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

OTT ini merupakan kali keempat yang dilakukan KPK pada bulan Januari 2022. Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud; dan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: