Gus Miftah Kasih Umroh Gratis dan Sepeda Motor Baru ke Guru Ngaji Kiai Zuhdi

Sempat Viral di Media Sosial, Gus Miftah Turun Tangan Bantu Guru Madrasah di Demak yang Dituntut Ganti Rugi Rp 25 Juta

Gus Miftah (Kiri) dan Guru Ngaji Ahmad Zuhdi (Kanan)

Demak, Jawa Tengah, EDITOR.ID,- Peristiwa yang dialami kiai Ahmad Zuhdi (63) ternyata membawa hikmah tersendiri. Guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah itu, dituntut Rp25 juta karena menampar muridnya yang melempar sandal.

Guru lanjut usia tersebut tampak bersedih karena honornya sebagai guru ngaji hanya Rp110 ribu per bulan tak cukup untuk mengganti rugi. Bahkan ia terpaksa menjual motor bututnya untuk membayar ganti rugi. Kasusnya pun viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat.

Takdir keberuntungan kini justru datang. Kiai Zuhdi mendapat hadiah dari pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman. Pendakwah yang akrab disapa Gus Miftah itu menjanjikan umrah dan mengganti uang tuntutan dari murid Zuhdi.

Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.

Dia juga memberikan uang tunai Rp 25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi, meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp 12,5 juta.

“Nanti Pak Kiai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti,” kata Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).

Jiwa sosial dan perasaan humanis Miftah terketuk setelah melihat video yang viral di media sosial. Apalagi setelah mengetahui bahwa Zuhdi mengabdi dengan penuh keikhlasan.

Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.

Untuk mengajar ngaji, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer setiap hari menggunakan sepeda. Sedang uang yang dia terima hanya Rp 450 ribu, itu pun bukan sebulan sekali, melainkan diterima setiap 4 bulan. Artinya Kiai Zuhdi hanya menerima honor Rp110 ribu per bulan.

“Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp 110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu. Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah,” ungkap Miftah sembari terisak.

Selain memberikan hadiah umroh, Gus Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor baru untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.

“Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi,” ujarnya.

Sebelumnya beredar luas di media sosial (medsos) seorang guru ngaji di Madrasah Diniyah (Madin) di wilayah Demak, Jawa Tengah (Jateng) harus membayar ganti rugi Rp 25 juta. Guru ngaji lanjut usia tersebut terpaksa menjual sepeda motornya, itu pun masih belum cukup.

Setelah ditelusuri pasca viral, diketahui bahwa guru ngaji yang sudah sepuh itu mengajar ngaji di Madin Roudhotul Mualimin. Guru ngaji itu bernama Ahmad Zuhdi.

Kiai Zuhdi menampar murid tersebut dilakukan spontan saat ia mengajar. Dia dituntut oleh salah seorang wali murid karena menghukum seorang murid yang melempar sandal hingga mengenai kepalanya.

Kejadian tersebut viral di media sosial hingga mengundang perhatian publik. (tim)

Leave a Reply