Geger! Bos Djarum dan Mantan Dirjen Pajak Dicekal, Terseret Kasus Besar

Sebelum adanya pencekalan, penyidik Kejagung sempat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor Direktorat Pajak pada Senin 17 November 2025.

Bos Djarum Victor Hartono (Kiri) dan Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Kiri)

Jakarta, EDITOR.ID,- Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono hingga mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal keimigrasian. Kejaksaan Agung melarangnya bepergian ke luar negeri guna penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, membenarkan permintaan cegah tersebut.

“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujarnya saat dihubungi Kamis (20/11/2025)

Menurut dia, permohonan cekal diajukan guna penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak.

Lima Orang Dicekal Dalam Kasus Pengurangan Pajak, Ini Dia

Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima individu yang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan periode 2016 hingga 2020.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah kelima orang itu meninggalkan wilayah Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Selain Bos Djarum Victor Hartono dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga mencekal tiga pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan satu konsultan pajak. Mereka adalah:

1, I Karl Layman – Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan
2, Heru Budijanto Prabowo – Konsultan pajak
3, Bernadette Ning Djah Prananingrum – Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.

Kasus ini bermuara pada dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan cara mengurangi besaran kewajiban pembayaran pajak bagi perusahaan atau wajib pajak tertentu selama rentang tahun 2016 sampai 2020.

Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Ini

Victor Rachmat Hartono merupakan putra sulung Budi Hartono. Ia menjabat Direktur Operasi PT Djarum sejak 1999. Dia juga memegang posisi Presiden Direktur di lini filantropi untuk program tanggung jawab sosial Grup Djarum, yakni Djarum Foundation.

Belum ada penetapan tersangka di kasus ini. Anang sebelumnya mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum. Sejumlah saksi telah diperiksa. Kejaksaan juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Ken.

Plt Dirjen Imigrasi Membenarkan

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman sebelumnya juga mengonfirmasi status cegah terhadap lima orang tersebut.

“Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” kata Yuldi, Kamis.

Menurut dia, permohonan cekal berasal dari Kejaksaan.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan cekal berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Permintaan tersebut tercatat berasal dari Kejagung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025 guna penyidikan kasus korupsi.

Larangan bepergian ke luar negeri bagi kelima orang itu mulai berlaku sejak 14 November 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan hingga 14 Mei 2026 mendatang.

Kantor Pajak Digeledah

Sebelum adanya pencekalan, penyidik Kejagung sempat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor Direktorat Pajak pada Senin 17 November 2025.

Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016–2020.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (17/11/2025) silam.

Meski begitu, Anang tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi kasus tersebut. Ia mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.

“Oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar dia.

Anang juga menambahkan, kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.

DJP Hormati Proses Hukum Terkait Penggeledahan Kejagung

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020.

Kasus ini melibatkan oknum pegawai DJP dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli menyampaikan bahwa saat ini DJP masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari instansi terkait.

“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” kata Rosmauli kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Adapun Rosmauli menegaskan komitmen DJP terhadap penegakan hukum.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” ujarnya. ***

 

Leave a Reply