Foto Ferdy Sambo Berada di Rumah Viral di Medsos, Apa Sesungguhnya yang Terjadi

Sambo mengenakan kaus berwarna hitam dengan sandal bertuliskan 'Reebook'. Ajudan Pribadi juga turut membubuhkan caption bahwa foto tersebut diambil sesudah kejadian.

Ferdy Sambo

Jakarta, EDITOR.ID,- Publik dikejutkan beredarnya foto Ferdy Sambo mengenakan baju bebas saat berada di rumah. Foto ini viral! Artinya Ferdy yang telah berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu diduga tidak berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut terbongkar dari unggahan foto di akun Instagram milik selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi. Dalam unggahan tersebut, terlihat mantan Kadiv Propam Polri itu tertunduk di depan meja yang terdapat banyak makanan.

Sambo mengenakan kaus berwarna hitam dengan sandal bertuliskan ‘Reebook’. Ajudan Pribadi juga turut membubuhkan caption bahwa foto tersebut diambil sesudah kejadian.

Kendati demikian, tidak diketahui secara pasti kejadian apa yang dimaksudnya. Unggahan tersebut kini sudah dihapus oleh Ajudan Pribadi dari Instagram miliknya.

“Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasih semangat,” tulis Ajudan Pribadi dalam caption foto itu.

Usai fotonya viral di media sosial, pengacara Sambo, Arman Hanis buka suara. Arman mengklaim saat ini kliennya masih mendekam di Rutan, sembari menunggu proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob,” ujar Hanis kepada wartawan merespon beredarnya foto Sambo, Rabu (12/7/2023).

Lebih jauh Arman menjelaskan foto yang sempat diunggah itu diambil pada saat kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut,” kata Arman.

Ferdy Sambo diketahui tengah mengajukan Kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.

Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: