Ferdy Sambo Diangkut Mobil Taktis Brimob Hadir di Lokasi Rekonstruksi

Berdasarkan pemantauan Ferdy Sambo tiba dilokasi rekonstruksi dalam keadaan tangan diborgol dengan tali tips. Ia juga mengenakan baju tahanan warna oranye. Beberapa kali Ferdy Sambo diajak memperagakan sejumlah adegan.

Jakarta, EDITOR.ID,- Otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo telah tiba di lokasi rekonstruksi atau rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

Kedatangan Ferdy Sambo dibawa dengan mobil taktis Brimob. Ferdy Sambo juga dikawal anggota Brimob.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Jenderal bintang dua itu mengatakan Ferdy Sambo menumpangi mobil taktis dari rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Iya. Naik mobil Brimob,” kata Dedi di lokasi rekonstruksi, Selasa (30/8/2022)

Mantan Kapolda Kalteng itu memastikan semua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihadirkan dalam rekonstruksi hari ini.

“Iya namanya rekonstruksi, lima tersangka dihadirkan, nanti akan merekonstruksikan seluruh kegiatan yang dilaksakan dan yang terjadi di dua TKP tersebut,” ujar Dedi.

Berdasarkan pemantauan Ferdy Sambo tiba dilokasi rekonstruksi dalam keadaan tangan diborgol dengan tali tips. Ia juga mengenakan baju tahanan warna oranye. Beberapa kali Ferdy Sambo diajak memperagakan sejumlah adegan.

Irjen Dedi sebelumnya mengatakan rekonstruksi kasus penembakan terhadap Brigadir J di Duren Tiga dan Jalan Saguling bakal digelar pukul 10.00 WIB.

Dalang Penembakan Brigadir Yoshua

Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J telah tiba di lokasi rekonstruksi.

Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.

Selain Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J, dan Kuat Ma’ruf.

Jangan Lupa baca Artikel menarik lainnya dari EDITOR.ID di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: