Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) memicu reaksi banyak pihak. Salah satu sorotan datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie. Jimly menengarai kasus ini merupakan strategi licik untuk menjatuhkan lawan politik secara senyap.
Hal ini diungkapkan Prof Jimly Asshiddiqie saat wawancara dalam kanal YouTube Refly Harun, Jumat (16/5/2025).
Jimly mengatakan kasus ijazah palsu memang sering digunakan pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya. Menurutnya, cara semacam itu menjadi hal paling mudah yang bisa dilakukan.
“Sehingga begitu mendengar ada isu (dugaan ijazah palsu Jokowi) ini, ya, ini cara menjatuhkan lawan politik. Kalau kita nggak suka sama orang, kita cari urusan ijazahnya,” kata Jimly.
Jimly mengatakan bahwa kasus ijazah palsu memang sudah marak terjadi sejak beberapa edisi Pemilu sebelumnya.
Sementara, terkait kasus ijazah Jokowi, Jimly menilai sudah tidak hanya berkaitan dengan pokok perkara saja.
Tetapi kasus ini sudah meluas seperti politik hingga soal terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Bahkan, Jimly menganggap kasus ini sudah menempatkan keluarga Jokowi sebagai musuh masyarakat. Namun di saat yang bersamaan, sambungnya, Jokowi juga akan semakin banyak didukung terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
“Di lain pihak, bakal makin banyak yang memusuhi, makin emosional, maka akan semakin banyak muncul pendukung,” tuturnya.
Jimly juga menilai kasus ijazah Jokowi ini akan berlarut-larut karena bersamaan pula dengan wacana pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
“Jadi (kasus ijazah Jokowi) ini akan sampai 2029,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan meski sudah ada putusan dari pengadilan terkait kasus ini dan diputuskan ijazah Jokowi asli, dia menduga kasus ini akan terus dimainkan.
Pasalnya, dia menganggap pihak yang menggugat tetap tidak merasa puas akan putusan tersebut.
“Apapun nanti keputusan dari proses peradilan, tidak memuaskan pihak yang dikalahkan,” katanya.
Prof Jimly juga mengakui bahwa kasus semacam itu masih kerap terjadi karena lemahnya proses administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu.
“Jadi, kasus ijazah palsu itu banyak sekali, dan itu baik untuk Pilkada atau Pileg, ada saja,”
“Karena administrasi ijazah ini masih bermasalah sejak lama,” katanya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (19/5/2025)
Sosok Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie merupakan akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Pria kelahiran 17 April 1956 ini merupakan pendiri dan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama pada periode 2003-2008.
Ia diakui sebagai peletak dasar bagi perkembangan gagasan modernisasi peradilan di Indonesia.
Kemudian, sejak Juni 2012 hingga Juli 2017, ia dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari lembaga yang sebelumnya bernama Dewan Kehormatan KPU yang juga ia pimpin pada 2009-2010.
Jimly baru-baru ini ditetapkan menjadi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK dibentuk buntut dari hakim MK yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim karena putusan Perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum Capres dan Cawapres.
Di mana, setelah putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kini maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo, sehingga muncullah beberapa laporan.
Kemudian, melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH), diputuskan adanya pembentukan MKMK guna menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan berisikan tiga anggota, yakni Ketua MK periode pertama Jimly, Akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. (tim)













Logikanya Prof Jimly kalah level dengan logikanya tukang becak