Eks Direktur Jawa Pos Group Dikabarkan Ditahan Bareskrim Polri

Zainal dilaporkan oleh Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Pos).

Ilustrasi Bareskrim

Sementara itu, PT IED pada Februari 2023 melaporkan Zainal Muttaqin ke Bareskrim Polri karena dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelembungan piutang (pasal 263/pasal 400 KUHP).

Direktur Utama IED Daniel Mahendra Yuniar dalam surat laporannya melaporkan bahwa Zainal Muttaqin di tengah proses pra-verifikasi hutang PKPU PT IED, telah melakukan upaya untuk memposisikan pihaknya seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai Rp 200 miliar.

Klaim itu didasari suatu dokumen yang bertanggal 12 Desember 2016. Tapi, menggunakan materai bernilai Rp 10.000 yang baru dikeluarkan pemerintah pada 2021.

Zainal sempat menyerahkan dokumen ini ke pengurus PKPU melalui kuasanya, bernama Rachman Mutaqqin yang juga putranya.

Dokumen itu ditanda-tangani Zainal dan juga Marsudi Sukmono, mantan Direktur Keuangan di IED. Sukmono dan Rachman juga dilaporkan PT IED untuk kasus yang sama.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan jika pihaknya sedang berusaha menuntaskan kasus itu.

Soal penahanan Zainal Muttaqin, Whisnu mengatakan masih mengecek. Namun, penahanan bisa dilakukan jika penyidik membutuhkannya. “Saya cek dulu untuk penahanannya,’’ ujarnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: