Eks Direktur Jawa Pos Group Dikabarkan Ditahan Bareskrim Polri

Zainal dilaporkan oleh Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Pos).

Ilustrasi Bareskrim

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dirtipideksus Bareskrim) Mabes Polri.  Mantan wartawan itu terseret kasus dugaan penggelapan aset perusahaan saat dirinya dipercaya menjabat posisi sebagai Direktur Utama sejumlah perusahaan dibawah naungan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Pos).

Zainal Muttaqin ditahan usai diperiksa penyidik Dirtipiddeksus Bareskrim dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena melanggar pasal 372 dan 374 KUHP. Pria ini langsung mendekam dibalik jeruji pada Senin (21/8/2023). Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Zaenal Muttaqin, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyebutkan bahwa kliennya secara resmi ditahan di Dirtipideksus Bareskrim Polri. “Ya, benar klien saya ditahan,’’ ujarnya sebagaimana dilansir dari situs berita Jawa Pos, Selasa (22/8/2023)

Namun, Sugeng belum bisa menjelaskan secara rinci kondisi kliennya dan proses pemeriksaan karena dirinya sedang mendampingi Zaenal diperiksa polisi.

Sebelumnya, pada April, Bareskrim sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus ini.

Zainal dilaporkan oleh Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Pos).

Zainal pernah menjadi Direktur Utama baik di PT JJMN maupun PT DM. Dia juga pernah jadi direktur di level holding Jawa Pos Group.

PT JJMN dan PT Duta memperkarakan Zainal Muttaqin karena yang bersangkutan dituduh menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang bank untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah.

Perusahaan listrik itu bernama PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur. Saham mayoritas IED sebanyak 55 persen dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP).

Nah, Zainal Muttaqin pernah menjadi direktur utama KEP dan IED. Sisa saham PT IED, 45 persen, dimiliki PT Jawa Pos. PT KEP bukan bagian dari Grup Jawa Pos.

Perusahaan IED yang bergerak di bidang listrik swasta memulai beroperasi pada awal 2020. Namun di bawah kendali Zainal Muttaqin perusahaan listrik ini sempat mengalami kesulitan keuangan.

Ujungnya perusahaan IED pernah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Proses PKPU ini sudah berakhir dengan tercapainya perjanjian perdamaian antara semua kreditor dan debitur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: