Eggi Sudjana Mengaku Kagum: Pak Jokowi Akhlaknya Bagus Meski Dihina Dia Terima Saya dengan Baik

Usai sowan ke Jokowi, Eggi Sudjana langsung dibebaskan polisi dari status tersangka pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada dua tersangka yakni Eggi dan Damai Hari Lubis.

Eggi Sudjana Foto Tangkapan Layar Kanal Kompas Tv di Youtube

Jakarta, EDITOR.ID,- Eggi Sudjana yang dulunya hobi menyerang dan memfitnah kehormatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, kini sudah insyaf atas perbuatannya yang salah. Ia baru sadar dan kagum kepada Jokowi karena ia nilai sosok yang tak dendam.

Eggi Sudjana menegaskan Jokowi sebagai sosok yang memiliki akhlak yang bagus. Pandangannya itu disampaikan usai menemui Jokowi langsung di Solo, Jawa Tengah pada 8 Januari 2026.

Eggi mengaku baru mengenali dan merasakan betapa Jokowi adalah orang ramah, sederhana dan tidak pendendam. Eggi mengaku diterima dengan baik oleh Jokowi meski sering menghina dan mencaci maki nya.

Eggi mengatakan, kedatangannya ke Solo adalah contoh dialog yang dilakukan dengan tabayun. Eggi juga memuji Jokowi yang berkenan menerima kunjungannya ke Solo.

“Yang bagus dari Pak Jokowi, beliau itu secara akhlak, saya harus akui beliau luar biasa. Beliau menerima kami dengan sangat baik, padahal beliau merasa sebagai pihak yang difitnah. Saya merasa dalam hal akhlak, Jokowi jauh lebih baik,” ujar Eggi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (16/1/2026), sebelum keberangkatannya ke luar negeri guna menjalani pengobatan.

Eggi Sindir Roy Suryo Cs Merasa Jagoan

Eggi juga menyindir Roy Suryo dan kawan-kawan yang saat ini menyandang status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Eggi mengatakan Roy sesumbar dan merasa sok jagoan dalam kasus ini melawan Jokowi.

“Kan ada Roy Suryo dan kawan-kawan yang merasa jagoan, dia lawan aja tuh,” sindir Eggi.

“Jadi soal kasus ini, kan ada Roy Suryo dan teman-teman yang merasa jagoan, ya lawan aja itu,”

Dalam kesempatan itu, ia turut menjelaskan maksud dirinya bersama Damai menemui Jokowi di Solo. Menurut penuturannya, pertemuan itu untuk menegakkan kebenaran terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu.

Dalam pertemuan itu, Eggi bahkan blak-blakan tak membicarakan soal kasus ijazah sama sekali.

“Tidak ada pembahasan soal ijazah di sana. Kata Pak Jokowi, itu tidak penting lagi, yang penting bicara ke depan,” ungkap Eggi.

Eggi Tak Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Dimaafkan oleh Jokowi

Ia juga menegaskan kedatangannya ke kediaman Jokowi bukan untuk meminta maaf.

“Saya datang bukan untuk minta maaf, no way. Saya sampaikan didepan beliau bahwa saya tidak pantas ditersangkakan,” tegas Eggi.

Ia mengatakan bahwa status tersangka dirinya sejak awal sudah menyalahi prosedur hukum.

“Saya ingin menegakkan kebenaran, kenapa? Karena saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak pantas ditersangkakan.”

Eggi Klaim Penetapan Tersangka oleh Polisi Tak Prosedural

Eggi kemudian memaparkan sejumlah alasan hukum yang menurutnya menjadi dasar keberatan atas penetapan status tersangka.

Pertama, kata dia, sebagai advokat, dirinya memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16.

Kedua, Eggi mengeklaim telah melapor lebih dulu, namun ia justru dilaporkan balik. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Ketiga saya belum pernah disidik, bertentangan Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan, harus disidik dulu baru jadi tersangka, kenapa saya ditersangkakan?” tuturnya.

Dalam diskusinya dengan Jokowi, Eggi mengaku mengingatkan mantan wali kota Solo ini mengenai sumpah jabatan presiden yang harus menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.

“Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, ‘Inggih, inggih’,” tambah Eggi.

Usai Sowan ke Jokowi Eggi Sudjana Tak Lagi Jadi Tersangka

Usai sowan ke Jokowi, Eggi Sudjana langsung dibebaskan polisi dari status tersangka pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada dua tersangka yakni Eggi dan Damai Hari Lubis.

Kini, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah gugur melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Dengan terbitnya SP3, Eggi menganggap masalah hukumnya telah selesai secara administratif, meski ia tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum yang ia yakini sejak awal.

Tak hanya itu, ia mengeklaim mempunyai dasar hukum berupa legal opinion dari akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menyatakan dirinya tidak pantas dijadikan tersangka.

Sebab itu, dalam pertemuannya dengan Jokowi, ia mengaku menyampaikan permohonan agar status pencekalannya dicabut dan proses hukum terhadap dirinya dihentikan melalui penerbitan SP3.

Sementara ihwal keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), ia menegaskan tidak benar kalau dirinya mengajukan lebih dulu. Pasalnya, menurut pandangannya, RJ itu kesepakatan antarpihak.

Polisi Terbitkan SP3

Pada Kamis (15/1/2026), Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerbitkan SP3 bagi Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan itu dilaporkan oleh Jokowi.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ),” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut keterangannya, penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka, juga mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif (penyelesaian perkara pidana melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait).

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tambah Budi.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka berinisial RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.

Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Pada November 2025, Polda Metro Jaya mengumumkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka dalam perkara itu dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda.

Dilansir Tribrata News, delapan tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).

Kemudian eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS). ***

Leave a Reply