Eggi dan Damai Balik Arah Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi, Pertarungan Ijazah Palsu Makin Panas!

Pernyataan Roy Suryo dan pengacaranya Khozinudin membuat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis naik darah. Kedua pengacara itu pun melaporkan Roy Suryo dan pengacaranya Khozinudin ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Eggi Sudjana (Kiri), Damai Hari Lubis (Tengah) dan Roy Suryo (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan berdalih hasil penelitian ilmiah makin semrawut dan memanas. Roy Suryo Cs dan para pemfitnah dan penyerang Jokowi kini justru saling cakar-cakaran sendiri. Mereka saling berolok dan memfitnah satu sama lainnya. Saling hina ini berujung urusan dengan polisi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang tadinya satu barisan dengan Roy Suryo cs, kini berbalik arah. Mereka sowan ke Jokowi dan mengakui ijazah Jokowi adalah asli. Usai pertemuan tersebut status Eggi dan Damai sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah Palsu Jokowi dicabut setelah terjadi kesepakatan damai melalui keadilan restoratif.

Sikap Eggi dan Damai Hari Lubis berdamai dengan Jokowi membuat Roy Suryo murka dan menuding keduanya tuyul dan jin ifrit saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Tak hanya Roy Suryo, pengacaranya Khozinuddin pun menuduh Eggi dan Damai Hari Lubis sebagai pengkhianat perjuangan mereka untuk mendegradasi dan menghancurkan nama baik Jokowi.

Pernyataan Roy Suryo dan pengacaranya Khozinudin membuat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis naik darah. Kedua pengacara itu pun melaporkan Roy Suryo dan pengacaranya Khozinudin ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Polemik fitnah ijazah Jokowi pun seakan tak ada ujungnya. Atas laporan Eggi dan Damai, kubu Roy Suryo maupun Jokowi Mania menanggapi dengan santai dan tak mau ambil pusing.

Tanggapan Jokowi Mania: Biarkan Saja Mereka Berantem

Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, menanggapi dengan santai perseteruan antara Eggi-Damai melawan Roy Suryo. Ia menilai perseteruan antarpihak yang sebelumnya sama-sama menuduh ijazah Jokowi palsu sebagai sesuatu yang tidak perlu dibesar-besarkan.

“Ya biarin aja kita tinggal gelar tikar minum kopi makan kacang mereka berantem,” ungkapnya saat ditemui di kediaman Jokowi, Selasa (27/1/2026).

Meski demikian, Andi Azwan menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Menurutnya, pelaporan atas dugaan kebencian maupun fitnah bukanlah hal yang tabu. “Itu hak konstitusi. Kalau di situ ada unsur kebencian, fitnah semua orang bisa melaporkan. Bukan hal yang tabu. Biar aja saling melapor,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses hukum sebaiknya dibiarkan berjalan sebagaimana mestinya tanpa perlu intervensi berlebihan.

Andi Azwan juga menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap seiring berjalannya waktu. Ia berharap pihak-pihak yang melontarkan tuduhan tanpa dasar dapat menyadari kesalahannya.

“Bahwasanya kebenaran nampak adanya. Lama-lama mereka sadar,” jelasnya.

Sebelumnya, saat masih berstatus tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menemui Mantan Presiden Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, keduanya didampingi kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (Rejo) Darmizal, serta Sekretaris Jenderal Rejo, Rakhmad.

Selanjutnya, pada Senin (19/1/2026), status tersangka Eggi dan Damai resmi dicabut setelah para pihak mencapai kesepakatan untuk menempuh mekanisme restorative justice.

Beberapa waktu lalu, Eggi Sudjana menemui Jokowi di rumah Sumber, Banjarsari, Solo. Pertemuan keduanya terjadi pada Kamis (8/1/2026) menjelang maghrib. Eggi disebut datang bersama Damai Hari Lubis, kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.

Roy Suryo Tak Mau Ambil Pusing, Pilih Santai dan Umbar Senyum

Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengaku tak mau ambil pusig dengan kasus hukum baru yang dilaporkan mantan koleganya yang juga aktivis Eggi Sudjana.

Roy Suryo dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke media pada saat pemanggilan pemeriksaan tersangka klaster 1 pada 22 Januari 2026.

Roy mengaku hanya menunjukkan sebuah gambar yang menganalogikan dua tuyul bertemu jin ifrit. Dua tuyul itu disebut sebagai Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Jokowi sebagai jin ifrit di Solo.

“Jawaban saya cuma ini aja. Gambar ini saja, simak gambar ini baik-baik. Saya hanya menidaklanjuti artikel yang ditulis oleh Pak Lukas Luwarso jurnalis senior dulu mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia,” ucap Roy saat mendampingi pemeriksaan saksi ahli Rocky Gerung di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

Roy mengatakan sudah mengetahui laporan terhadap dirinya dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya Minggu (25/1/2026) malam.

“Jadi kemarin saya dan Pak Ahmad Khozinudin dilaporkan waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan 2 tuyul kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses 2 tuyul,” ucapnya.

Roy menambahkan dirinya hanya bisa tertawa dan tersenyum menghadapi laporan tersebut.

Khozinudin Tuduh Eggi dan Damai Pengkhianat

Sementara terlapor Ahmad Khozinudin juga ikut merespons atas laporan yang diajukan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Salah satu materi laporan yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa keduanya disebut sebagai “pengkhianat” setelah kunjungan mereka ke Solo menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam pernyataannya, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa predikat pengkhianat yang disematkan kepada ES dan DHL bukan berasal dari dirinya, melainkan muncul dari sikap dan keputusan keduanya sendiri.

“Predikat pengkhianat itu bukan karena pernyataan saya, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke Solo mengatasnamakan TPUA tanpa rapat atau persetujuan anggota lainnya,” kata Ahmad dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, polemik bermula setelah ES dan DHL melakukan kunjungan ke Solo. Usai kunjungan tersebut, ES justru memecat sejumlah anggota TPUA, yakni Rizal Fadilah (Waketum), Muslim Arbi (Plt Ketum), Azam Khan (Sekjen), Ismar Syafrudin, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.

Tak hanya itu, ES juga mengangkat DHL yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Advokat menjadi Sekretaris Jenderal TPUA.

“Jadi setelah dari Solo, ES bukan saja mendapatkan SP-3, tapi juga meninggalkan perjuangan dan bahkan memecat rekan-rekannya sendiri,” ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan, predikat pengkhianat terhadap ES dan DHL bahkan ditegaskan oleh Rustam Efendi.

Ia mengungkap bahwa pada 15–16 April 2025 lalu, ES justru yang memberi komando kepada Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadilah untuk pergi ke Yogyakarta dan Solo, sementara ES sendiri tidak ikut.

“Sekarang, setelah Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadilah menjadi tersangka, ES dan DHL justru memilih menyelamatkan diri sendiri dan meninggalkan teman-teman seperjuangan,” katanya.

Menurut Ahmad, ES sebelumnya yang menarik Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani untuk bersama-sama memperjuangkan dan membongkar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Namun, ketika rekan-rekannya tersandung masalah hukum, ES dan DHL justru mengambil sikap berbeda.

Ia juga menegaskan bahwa penyebutan “pengkhianat” yang ramai di media sosial merupakan penilaian netizen dan masyarakat luas, bukan semata-mata akibat pernyataannya saat diskusi di Gedung Juang pada 19 Januari maupun konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 22 Januari.

“Predikat itu muncul karena sikap mereka yang diam-diam ke Solo menemui Jokowi, diduga untuk mendapatkan SP-3, lalu meninggalkan dan memecat rekan seperjuangan di TPUA,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ahmad menyindir pihak-pihak yang merasa keberatan dengan cap tersebut.

Polda Metro Benarkan Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana pada Minggu (26/1/2026).

“Iya benar dilaporkan (DHL dan ES),” kata dia, Senin (26/1/2026)

“Dilaporkan tadi malam,” imbuhnya.

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap Ahmad Khozinudin (AK) dan Roy Suryo (RS).

Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media.

Kedua perkara tersebut dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Tuduhan Dalam Laporan

Ahmad Khozinudin dilaporkan karena telah menuding panggilan tiga tersangka klaster 1 kasus ijazah Jokowi akibat pengaruh dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

“Jadi gini, dia bicara bahwa pemanggilan tanggal 22 kemarin Kamis itu akibat saya dengan Bang Egy, senior saya,” jelas Damai.

Damai membantah bahwa panggilan tersebut memang murni proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tiga tersangka Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi memang sudah terjadwal untuk diperiksa.

“Dia bilang itu gara-gara saya ke sana (Solo), inilah makanya dipanggil 22 orang itu. Itu hasut itu namanya. Ya kan? Hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur jadwal pemanggilan. Ya kan? Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini akibat itu,” tukasnya.

Damai menekankan sebagai orang yang juga mantan tersangka merasa boleh berjuang untuk memulihkan status tersangka itu dengan SP3.

Dia memperjuangkan haknya itu melalui wadah restorative justice.

“Kok dia gak mau hargai itu keberhasilan saya? Atau gak usah lah, gak usah pro. Saya objektif aja. Atau diam. Kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum,” pungkasnya. ****

Leave a Reply