Dua Warga ini Ditahan dan Terancam Penjara, Gara-Gara Tak Lapor SPT Pajak

Selain menyerahkan dua orang tersangka, tim penyidik Kanwil DJP Kalseteng juga telah menyerahkan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan itu.

Ilustrasi

Syamsinar berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Karena pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju,” ujarnya.

Syamsinar mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Batulicin, Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik.

Pengusaha Dipenjara Karena Tak Lapor SPT

Jangan lupa pelanggaran aturan perpajakan bisa berujung pada pidana. Akhir Desember 2023 silam seorang pengusaha asal Medan, Dermawati Turnip divonis penjara karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan atas kasus pidana perpajakan yang melibatkan terdakwa Dermawati Turnip.

Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, Dermawati tidak melaporkan SPT perusahaannya yaitu CV LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014. Atas tindakannya, Dermawati telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.630.940.036,00 (enam miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga puluh enam rupiah).

Terdakwa telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah dua kali pajak terutang yang tidak disetor yaitu senilai Rp13.261.880.072.00 (tiga belas miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh puluh dua rupiah).

Pengadilan memberikan batas waktu 1 bulan untuk pelunasan denda tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan terdakwa tidak melunasi denda sesuai dengan ketentuan, maka aset-aset Dermawati yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

Apabila hasil lelang aset tidak mencukupi untuk pemulihan kerugian negara, maka hukuman penjara ditambah 1 bulan lagi. Vonis yang telah ditetapkan merupakan langkah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: