Dua Warga ini Ditahan dan Terancam Penjara, Gara-Gara Tak Lapor SPT Pajak

Selain menyerahkan dua orang tersangka, tim penyidik Kanwil DJP Kalseteng juga telah menyerahkan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan itu.

Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Ini peringatan bagi anda wajib pajak yang mengabaikan laporan SPT dan tidak menyetorkan pajak ke negara. Dua orang berinisial AA dan JA kini harus meringkuk di tahanan setelah berurusan dengan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menyebabkan kerugian negara. Tak lama kemudian AA dan JA ditangkap dan ditahan.

Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkannya kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Batulicin pada Rabu, 24 Januari 2024.

Selain menyerahkan dua orang tersangka, tim penyidik Kanwil DJP Kalseteng juga telah menyerahkan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan itu.

“Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 10 Januari 2024,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar dikutip dari siaran pers, Kamis (22/2/2024).

Tersangka AA dan JA melalui PT. DAA, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan dua modus.

Modus pertama ialah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan cara menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa PPN kepada pembeli/penerima Jasa Kena Pajak (JKP); kedua, tidak melaporkan faktur pajak yang sudah diterbitkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perbuatan keduanya diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekitar Rp1,63 miliar. “Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas,” tutur Syamsinar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: