Dua Pra Peradilan di Kasus yang Sama, Pertama Ditolak Kedua Diajukan Istri Hakim, Akankah Diterima?

Polda Bali Menang di Pra Peradilan Pertama, Namun ada Lagi. Yang Kedua Diajukan oleh Istri Hakim di Kasus yang Sama, Akankah Diterima?

Ternyata tidak mudah butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.

“Klien kami mendaftarkan karena merasa merk tersebut membangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain,” ujar kuasa hukum F.E. Abraham, kepada wartawan.

Apa yang dirisaukan tersebut malah terjadi, merek dagang tersebut digunakan orang lain, merasa telah dimiliki maka sang ibu pun sempat memproesnya namun tidak juga diindahkan, lalu masalah ini dimediasikan terhadap pengguna merk tersebut oleh pihak tertentu tapi tidak digubris.

Kemudian Teni melayangkan somasi, juga sama tak ada hasil. Teni juga sudah pernah mendatangi TAC dan OH untuk menyelesaikan kasus ini secara baik-baik. Namun, keduanya memandang sebelah mata dan terus memproduksi barang dengan merek Fettuchees.

Alhasil, Teni pun melaporkan kasus ini ke Polda Bali, tahun lalu.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan OH dan TAC sebagai tersangka. Namun, kedua pengusaha itu mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: