Dua Pra Peradilan di Kasus yang Sama, Pertama Ditolak Kedua Diajukan Istri Hakim, Akankah Diterima?

Polda Bali Menang di Pra Peradilan Pertama, Namun ada Lagi. Yang Kedua Diajukan oleh Istri Hakim di Kasus yang Sama, Akankah Diterima?

Jakarta, EDITOR.ID,-  Pengadilan Negeri Denpasar menerima permohonan Pra Peradilan dua kali pada kasus yang sama, yakni penetapan OH dan TAC sebagai tersangka atas kasus merek dagang makanan ringan Fettucheese oleh penyidik Polda Bali. Pra peradilan pertama diajukan tersangka TAC. Dalam putusannya Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan TAC pada Selasa (20/6/2023). Polda Bali menang.

Pra peradilan kedua diajukan tersangka OH yang juga istri seorang hakim di Sulawesi. Pra peradilan kedua ini masih dalam proses pemeriksaan di persidangan.

Pengadilan telah menolak pra peradilan terhadap tersangka TAC sehingga penyidik Polda Bali akan melanjutkan penyidikan kasus pidana penggunaan merek secara tidak sah dengan tersangka TAC.

Laporan kasus itu diajukan Teni Hargono, pengusaha perempuan yang merintis usahanya dari skala UMKM.

“Apa yang kita yakini sebelumnya bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka sudah sesuai prosedur, ternyata dipertimbangkan oleh hakim. Karena itu, hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Kuasa hukum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Imam Ismail, kepada wartawan seusai sidang.

Dalam perkara yang sama, sidang praperadilan di PN Denpasar juga diajukan pemohon OH, pebisnis perempuan, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Imam Ismail perkara yang telah diputus hari ini ada kaitannya dengan perkara lain yang kini sedang disidangkan di PN Denpasar. “Ini ada hubunganya, mungkin saja putusan ini dipertimbangkan dalam putusan perkara tersangka lain. Kami yakin karena satu perkara.”

Keputusan hakim, lanjut dia, sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan.

Pasalnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Bali sudah sesuai aturan, sehingga permohonan praperadilan ditolak.

Istri Hakim Jadi Tersangka Kasus Merek Dagang

OH, istri seorang hakim dan TAC, seorang pengusaha, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Atas penetapan tersebut keduanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Persidangan praperadilan untuk tersangka TAC digelar pada Senin (12/6) di Ruang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar, yang dihadiri oleh pemohon melalui kuasa hukumnya dan juga termohon dari Polda Bali.

Dalam persidangan yang diliput awak media juga terlihat tersangka bersama suaminya yang seorang hakim di PN Parigi, Sulawesi Tengah hadir, di ruang sidang.

Sementara dari pihak Polda Bali dipimpin langsung oleh Ajun Komisaris Besar Imam Ismail, Kasubit Bankum Polda Bali, dan pihak TAC diwakili kuasa hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: