Dua Pra Peradilan di Kasus yang Sama, Pertama Ditolak Kedua Diajukan Istri Hakim, Akankah Diterima?

Polda Bali Menang di Pra Peradilan Pertama, Namun ada Lagi. Yang Kedua Diajukan oleh Istri Hakim di Kasus yang Sama, Akankah Diterima?

Kehadiran suami tersangka yang juga seorang hakim dikhawatirkan bisa mengusik indepensi hakim.
Proses persidangan perdana yang dipimpin oleh hakim IG A Aryanta Era W, hakim melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dari termohon dan pemohon.

Bahkan hakim telah mengagendakan jadwal sidang mulai dari penyerahan bukti-bukti dan pengajuan saksi-saksi yang waktunya telah dijadwalkan.

Bahkan untuk jam sidang juga telah ditentukan paling telat pukul 10.00 WITA sidang sudah harus digelar, sehingga para pihak sudah harus datang lebih awal.

Kemudian dijelaskan juga bahwa penetapan dari sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Selasa (20/6/2023).

“Karena persidangan ini dibatasi waktu sehingga setiap pihak bisa menggunakan kesempatannya dengan baik mulai dari Selasa besok dan selanjutnya. Kami akan menjadwalkan penetapan pada Selasa (20/6,” ujar Hakim Aryanta.

Ujian integritas

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Teni, FE Abraham menyatakan putusan hakim praperadilan merupakan langkah awal karena ada langkah selanjutnya yang justru lebih krusial.

“Ada permohonan praperadilan yang satu lagi. Kali ini diajukan OH, istri seorang hakim yang punya jabatan di salah satu pengadilan negeri di Sulawesi Tengah,” paparnya.

“Terduga pelaku utamanya justru sang istri pejabat, sehingga meskipun sekarang putusannya menolak praperadilan, tapi yang paling rawan ialah kemungkinan terjadinya intervensi dalam perkara yang sedang berjalan saat ini. Ujian sesungguhnya atas integritas hakim praperadilan ialah perkara yang masih berjalan ini,” tandasnya.

Janda Dua Anak Merek Dagangnya Diserobot

Kasus praperadilan ini bermula dari penggunaan secara tidak sah merek Feetuchees oleh TAC dan OH. Padahal merek itu secara sah adalah milik Teni Hargono yang sudah menerima sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan HAM.

Ny. Teni adalah seorang janda beranak dua yang sudah lama ditinggal oleh suaminya yang sudah meninggal dunia.

Dimana dia mengais rejeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya, dengan membuat makanan ringan, dia memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidupnya beserta kedua anaknya.

Bagi Ny. Teni inilah harapan masa depan hidup dan kehidupan anak anaknya kelak, meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu satunya penghasilan yang diandalkan.

Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, sang ibu pun memberanikan diri untuk mengurus merk dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: