Dua Gudang Oli Palsu Rp 16,5 Milliar di Neroktog Pinang Tangerang Digrebek Kemendag

Gudang oli palsu ditaksir senilai Rp 16,5 Milliar di Neroktog Pinang Tangerang digrebek Kementrian Perdagangan

Tangerang, EDITOR.ID. Kementrian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) bersama instansi terkait mengamankan dua gudang yang terbukti memproduksi dan menyimpan ratusan ribu botol oli palsu dengan berbagai mereka terkenal yang dipalsukan di Tangerang, Banten.

Instansi terkait tersebut adalah Ditjen Perlindungan Konsumen, Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepala Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi, Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Umum Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan Kota Tangerang.

Kemendag bersama instansi terkait menggrebek dua gudang oli palsu yang berlokasi di kavling DPR Blok C, gang Ambon, No. 300-301, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berlangsung pada Senin (17/4/2023) siang.

“Penggerebekan gudang oli palsu ini berkat laporan masyarakat, ribuan drum oli palsu dan ratusan ribu botol oli berbagai merek disita. Negara dirugikan belasan miliar rupiah,” beber Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga.

Jerry menjelaskan kepada para wartawan, “Oli tersebut diproduksi tanpa adanya pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan telah memalsukan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT,” sambungnya.

Sebab, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

Adapun praktik penimbunan serta produksi oli palsu di Tangerang ini, pun disebutkan telah berlangsung selama tiga tahun.

Jerry menginformasikan, “Aktivitas pemalsuan berbagai jenis oli pelumas yang dilakukan dalam dua gudang tersebut telah berlangsung selama tiga tahun atau sejak tahun 2020 silam,” lanjutnya.

“Produksi oli yang dilakukan di dalam dua gudang ini melanggar Undang-Undang Konsumen, tentunya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan, karena merk yang seharusnya diproduksi secara benar, malah dipalsukan,” tutur Jerry.

Terkait pendalaman kasus tersebut, Jerry menuturkan bahwa nantinya akan dilakukan oleh penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jerry berharap, “Langkah tegas pemerintah akan memberi efek jera bagi pelaku secara nyata telah memproduksi oli palsu dengan jumlah banyak,” di wilayah Provinsi Banten, harap Jerry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: