Semarang, Jawa Tengah, EDITOR.ID,- Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah tenaga pendidik yang tak mampu menjaga nafsu birahinya. Kali ini terjadi di Universitas Negeri Semarang (Unnes). Perilaku salah satu dosennya sungguh tak terpuji. Sang dosen diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Konon kabarnya pelaku mengelus leher, mencubit pinggang, mengelus punggung, dan punggung tangan mahasiswi-mahasiswinya. Modus pelaku melakukan pelecehan ini dengan dalih aksi perbuatannya itu bagian dari praktek kuliah yang diajarkan yakni ilmu hipnoterapi.
Kasus ini viral di media sosial (medsos) X setelah cuitan akun X @hannibananna beredar di jagat maya. Akun @hannibananna menyebut pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Psikologi (FIPP) Unnes itu terjadi pada November 2024.
“Terduga pelaku mengelus leher, mencubit pinggang, mengelus punggung, dan punggun tangan mahasiswi-mahasiswinya,” tulis cuitan akun X @hannibananna pada Minggu (23/2/2025).
Dijelaskan, tindakan tersebut merupakan tidak sengaja. Selain itu juga disebut sebagai bentuk dukungan yang mengatasnamakan hipnoterapi.
Usai ketahuan perbuatan cabulnya korban kemudian melaporkan sang dosen ke kampus. Kasus ini ditangani oleh pihak program studi (prodi) serta Satgas Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unnes itu tidak ada perkembangan.
Dalam penangananya, awalnya disepakati antara korban, dan pelaku melakukan mediasi dan sepakat agar tidak bocor.
Merespons hal itu, Satgas PPK Unnes mengeluarkan pernyataan tertulis dengan Nomor: 04.008/SP-UNNES/II/2025 yang memuat perkembangan penanganan kekerasan seksual tersebut.
Ketua Satgas PPK Unnes Ristina Yudhanti mengatakan kasus kekerasan seksual tersebut dilaporkan melalui Hotline Satgas PPK Unnes dengan Nomor 003/KS/XII/2024 pada 13 Desember 2024.
Ristina menyebut pelecehan seksual itu telah ditangani sesuai dengan prosedur operasional standar, dan peraturan yang ada.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan, bukti, korban, dan pelaku, serta tiga orang saksi, pada Desember 2024.
“Satgas PPK Unnes telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Universitas Negeri Semarang dan Pelaku telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2).
Dalam merumuskan rekomendasi putusan, Satgas PPK Unnes berprinsip pada kepentingan korban dengan mempertimbangkan keinginan dan harapan korban atas pelaku.
Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kckerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi rujukan dalam penanganan kasus yang telah mendapatkan bukti-bukti, dan fakta-fakta dari korban, pelaku, dan saksi.












