Dirut Terra Drone Ditangkap Pasca Kebakaran Maut Menewaskan 22 Orang

"Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan," tambahnya.

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi.

Jakarta, EDITOR.ID,- Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi. Ia diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan 22 orang tewas dalam peristiwa kebakaran maut yang terjadi di Gedung Terra Drone Jalan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra mengatakan MW ditangkap hari Rabu (10/12/2025) malam.

“Jadi benar, Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam,” ujar Roby Saputra di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025) sebagaimana dilansir dari detikcom.

Penangkapan dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” tambahnya.

Dia belum menjelaskan detail di mana MW ditangkap. Dia mengatakan penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup sehingga MW ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ada cukup bukti, dua alat bukti yang cukup dan keyakinan penyidik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara MW. Jadi nggak ada hubungannya tidak memenuhi panggilan,” ujarnya.

Lebih jauh Robi mengatakan beberapa bukti diantaranya korban yang meninggal dunia, visum dan jejak dari bekas kebakaran.

“Bukti yang ada di lokasi ya ada bekas-bekas terbakar, kemudian ada korban meninggal dunia, ada visum yang yang menjelaskan tersebut. Terus, kami juga sedang menunggu hasil lapor,” ujarnya.

Dia mengatakan ada juga keterangan saksi yang telah dikantongi penyidik. Dia mengatakan pemilik gedung yang digunakan Terra Drone juga akan diperiksa.

“Pemilik ruko masih kami pertimbangkan untuk kami panggil kapan jadwalnya untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Roby menyebut MW diancam dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP.

Kebakaran di gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang. Kebakaran itu menewaskan 22 orang. Korban tewas karena terjebak di lantai atas dalam gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim. ****

Leave a Reply