Jakarta, EDITOR.ID,- Direktur PT. Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pelanggaran hak cipta lagu. Kasus ini mencuat setelah Mie Gacoan Bali menggunakan lagu dan musik untuk restorannya tanpa membayar hak royalti kepada pemilik lagu.
Mie Gacoan terseret kasus hukum gara-gara royalti musik. Restoran yang memutar musik dari Youtube dan Spotify tetap harus bayar pemilik lagu.
Penetapan Gusti Ayu sebagai tersangka setelah penyidik Polda Bali meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan seusai menerima laporan polisi pada 20 Januari 2025.
Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelapor dalam kasus ini menyebut bahwa Mie Gacoan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang bisa diakses publik untuk penggunaan secara komersial.
Selmi terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak Mie Gacoan tidak mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik setelah beberapa kali melakukan pertemuan, komunikasi, dan sosialisasi sejak tahun 2022.
Meski sudah memberikan teguran dan melakukan mediasi, pihak Selmi menyebut Mie Gacoan tetap menggunakan lagu dan/atau musik dan tidak mau mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik di LMKN.
Peningkatan status tersebut berujung dengan ditetapkannya IGASI sebagai tersangka pelanggaran hak cipta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan terkait penetapan Direktur PT. Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali berinisial IGASI sebagai tersangka pelanggaran hak cipta.
“Iya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.
Kombes Ariasandy mengatakan hingga kini berdasarkan hasil penyidikan, hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasar penyidikan, tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur.
Jadi, sementara baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kombes Ariasandy.
Penetapan Direktur PT. Mitra Bali Sukses berdasar laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.
“SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” kata Kombes Ariasandy.
Menurut Kombes Pol. Ariasandy hitungan jumlah kerugian atas pelanggaran ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Tarif royalti (musik/lagu), lanjut Ariasandy, dihitung berdasarkan rumus yakni jumlah kursi dalam satu outlet (Mie Gacoan) dikali Rp120.000 dikali 1 tahun dan dikali jumlah outlet yang ada.
Dengan demikian diketahui bahwa jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah.
Meskipun kini telah dinyatakan sebagai tersangka, namun Ira selaku Direktur Mie Gacoan Bali belum ditahan.
Sementara itu belum ada keterangan resmi dari pihak IGASI terkait penetapan tersangka dan polemik royalti ini.
Berikan Efek Jera
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengatakan penegakan hukum dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu diharap bisa memberi efek jera bagi pihak lain yang tidak membayar royalti.
Dharma mengatakan preseden ini menunjukkan pelanggaran terhadap Undang-undang tentang Hak Cipta bisa berujung pidana.
“Ini harus menjadi contoh. Kami memberikan dukungan penuh untuk proses hukum yang adil dan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar Undang-undang Hak Cipta,” kata Dharma dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin, 21 Juli 2025.
Menurut dia, baru kali ini lembaga manajemen kolektif yang diwakili Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) bisa mempidanakan terduga pelanggar hak cipta. Sebelumnya, kata dia, pidana bagi pelanggar hak cipta dilaporkan melalui pihak-pihak lain.
Manajer Lisensi SELMI Vanny Irawan mengatakan PT Mitra Bali Sukses belum menyerahkan data pasti gerai Mie Gacoan yang mereka kelola. Data yang diserahkan kepada SELMI, kata dia, berubah-ubah sehingga perhitungan nilai royalti pun belum pasti.
“Mereka awalnya mengirim data jumlah gerai 17, tapi berdasarkan verifikasi lapangan kami, jumlahnya lebih dari 60,” kata Vanny dalam forum yang sama.
Ketidakpastian data itu, kata Vanny, membuat penghitungan nilai royalti cukup sulit. Namun, dia mengatakan nilainya miliaran rupiah.
Ira diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena menggunakan lagu dan musik di gerai-gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti lewat LMKN.
Bagaimana Aturan Hukum Penggunaan Musik?
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya lagu dan musik termasuk hak cipta yang dilindungi seperti tercantum dalam Pasal 40: Ciptaan yang Dilindungi termasuk lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
Hak ekonomi karya musik dan lagu menjadi milik penciptanya selama penciptanya hidup dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia seperti tercantum pada Pasal 58.Adakalanya hak cipta karya lagu dan musik dijual kepada pihak lain.
Dalam Undang-undang Hak Cipta ini diatur bahwa karya cipta termasuk lagu dan musik akan kembali ke penciptanya setelah 25 tahun seperti tercantum pada Pasal 18, yang berbunyi: Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Restoran atau tempat komersial lain yang memutar musik dari layanan streaming seperti Youtube atau Spotify dan media lain, tetap harus membayar royalti kepada pemegang hak ciptanya.
Hal ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta. Disebutkan di Pasal 10 bahwa Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membayar Royalti melalui LMKN.
Kasus Agnes Mo Vs Ari Bias
Kasus royalti pernah menyeret penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias sampai ke pengadilan pada tahun lalu hingga awal 2025.
Kasus bermula ketika Ari Bias melaporkan Agnes Monica ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta gara-gara penyanyi top itu membawakan ‘Bilang Saja’ karya Ari dalam tiga pertunjukan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya tanpa izin kegiatan komersial dari pencipta lagu maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Sebelum menggugat, Ari Bias secara terbuka telah melarang Agnez untuk menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul “Bilang Saja”. Dia mengunggah video ketika Agnez membawakan lagu tersebut di hadapan para penonton. “Lagu ini saya larang dinyanyikan @agnezmo jika tidak ada izin.” tulis Ari Bias di Instagram pada 2 Januari 2024.
Ari juga sempat mengirimkan somasi kepada HW Group dan PT Aneka Bintang Gading sebagai penanggung jawab acara konser yang dihadiri Agnez. Akan tetapi, somasi tersebut tak mendapat balasan.
Ari Bias kemudian melaporkan Agnes Monica itu ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga, yang pada 30 Januari 2025, memutuskan Agnes bersalah dan harus membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar. (*)










