Diperintah Sambo Bunuh Yoshua, Ahli Hukum: Richard Eliezer Tak Bisa Dihukum, Lho Kok Bisa?

Menurut Albert, Richard Eliezer tidak bisa dihukum menjalankan perintah penembakan dari atasannya yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, menurut dia, superrior order defence dapat berlaku lantaran Bharada E tak dapat menolak perintah atasan. Bagaimana pun juga, anggota Polri memang didoktrin untuk patuh kepada atasan sehingga tidak kuasa menolak instruksi.

“Kalau unsurnya bisa diterima, tidak menutup kemungkinan Eliezer dapat keringanan, bahkan penghapusan hukuman,” kata Reza.

Liza : Richard Sosok Punya Kepatuhan Tinggi

Sementara Liza Marielly adalah psikologi yang mendampingi Richard sejak tahap penyidikan.

Menurut dia, Richard merupakan sosok yang memiliki kepatuhan tinggi. Kepatuhan, kata dia, adalah salah satu bentuk pengaruh sosial yang menyebabkan orang lain mau melakukan suatu hal atau beragam tindakan dikarenakan kepatuhannya pada orang lain yang dirasa lebih punya kuasa.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Richard Eliezer menyatakan tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Pasalnya, dari sisi kepangkatan Richard menyatakan terpaut sangat jauh dengan atasannya itu.

Pakar Hukum Pidana: Richard Bisa Bebas

Senada dengan ahli pidana Albert Aries, pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurutnya, Richard Eliezer melakukan penembakan kepada Yosua lantaran adanya perintah dan relasi jabatan dari atasannya Ferdy Sambo yang tidak dapat ditolak. Kemudian, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan bahwa orang yang melakukan perintah jabatan tidak bisa dipidanakan.

Keterangan itu disampaikan oleh Asep Iwan Iriawan setelah melihat keterangan dari ketiga saksi ahli yang dihadirkan pihak Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin, 26 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di mana, dalam KUHP sudah terlihat sangat jelas bahwa orang yang memerintahkan harus bertanggung jawab dan yang melaksanakan perintah merupakan alat saja dalam perkara tersebut.

“Yang diperintahkan harus bertanggung jawab tetapi tidak bisa dipidanakan,” ungkap Asep yang dikutip di YouTube metrotvnews, Selasa, 27 Desember 2022.

Ia juga menilai terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana, jika mengacu pada Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 adalah “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

Menariknya dari Pasal 51 ini adalah tidak dapat dipidana orang yang taat, tunduk, patuh, melaksanakan perintah jabatan. Namun dalam hal ini terdakwa Ferdy Sambo, dialah yang bertanggung jawab karena sudah melakukan perintah pada Richard.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: