Dikendalikan Dari Lapas Kedungpane, Kurir Sabu 155 Gram Dibekuk

Semarang – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil membekuk kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan dari lapas kelas I Semarang atau Kedungpane.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 155 gram sabu dan 51 butir ekstasi siap edar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Yudyarto Wiyono mengatakan, kurir narkoba yang ditangkap ini bernama Novianto Dwi  (30) alias Pendek warga Jalan Batan Timur, Miroto, Semarang Tengah.

Ia ditangkap saat berada di pinggir Jalan Pekunden. Saat digeladah petugas menemukan barang bukti Sabu pada Sabtu (18/1) sekira pukul 20.30.

“Kita geledah badan ditemukan barang bukti sabu di saku celana seberat 30 gram. Langsung kita geledah di rumah dan ditemukan 125 gram sabu dan 51 butir ekstasi,” terang AKBP Yudiarto didampimpin Kanit idik I AkP Eni Suprapti saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1).

Dari keterangan Novianto Dwi didapat keterangan bahwa pelaku ini sudah selama enam bulan menjadi kurir narapidana yang mendekam di Lapas Kedungpane bernama AW.

Dalam setiap transaksi per 100 gram ia mendapatkan Rp1 Juta.

“Sudah enam bulan saya jadi kurir dari AW selama enam bulan, biasanya saya ambil barang sesuai dengan petunjuk dari AW,” ungkap Novianto sambil mengusap air mata.

Kini pelaku harus menjalani hari-harinya di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang sambil menunggu pemeriksaan lanjutan. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: