Debat Pencucian Uang Rp349 Triliun Mahfud MD Hadapi DPR: Jangan Gertak, Saya Juga Bisa

Ancaman Mengancam Bahas Transaksi Janggal TPPU Rp 349 Trilliun antara Mahfud MD - Anggota Komisi III DPR RI

Jakarta, EDITOR.ID. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan (KKNPP) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membahas: Informasi LHA PPATK atas permasalahan di Kemenkeu, Rabu, 29 Maret 2023.

Keluhan Mahfud MD bila rapat dengan Komisi III DPR RI

Mahfud mengeluh setiap ke Komisi III selalu dikeroyok. Belum sempat menjelaskan sudah diinterupsi.

“Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinterupsi, belum ngomong diinterupsi. Waktu kasus itu juga, waktu kasus Sambo, belum ngomong diinterupsi. Dituding-tuding suruh bubarkan segala macam. Jangan begitu dong,” katanya

Mahfud menantang Arteria Dahlan

Mahfud MD tantang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan apakah yang bersangkutan berani bersuara terkait Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Mahfud MD beralasan hal itu tantang Arteria  lantaran menurut  Arteria menilai katanya tak seharusnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membocorkan hasil temuan PPATK diumumkan ke publik.

Arteria menegaskan laporan PPATK tidak boleh diumumkan ke publik dan berpotensi dihukum pidana bagi yang membocorkan.

“Beranikah Saudara Arteria bilang begitu ke Pak Budi Gunawan. Dia anak buah langsung presiden, bukan Menko Polhukam,” terang Mahfud MD.

Lalu Mahfud MD kembali mempertegas kalau Budi Gunawan rutin memberi laporan informasi intelijen kepada dirinya selaku Menko Polhukam setiap minggu.

“Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU BIN bisa diancam 10 tahun penjara menurut Pasal 44, (Arteria) berani enggak?” tegas Mahfud MD sambil menunjukkan bukti sejumlah laporan dari Budi Gunawan berupa beberapa buku setebal kurang lebih belasan hingga puluhan halaman setiap buku.

Dan laporan BIN tersebut  persis seperti apa yang dilakukan oleh PPATK kepada Menko Polhukam, yakni membeberkan informasi intelijen sejumlah kasus.

“Lha, ini BIN menyampaikan ke saya nih enggak ke presiden. Ini bulan Maret ada nih. Kok, terus enggak boleh, gimana?” sambung Mahfud MD.

Mahfud MD justru mempertanyakannya jika tak diperbolehkan menerima informasi dari PPATK.
Mahfud MD beralasan bahwa tugasnya sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU semest bagaimana?

“Apa gunanya ada Komite, ini penting saudara karena saya bekerja berdasarkan informasi intelijen. Apa dasarnya melapor ke ketua? Lho, saya ketua, jadi dia boleh lapor dan saya boleh minta,” tegas Mahfud MD.

Mahfud MD pun kembali mengingatkan  kalau  kepala BIN Budi Gunawan selalu memberi laporan intelijen meskipun bukan bawahan Menko Polhukam.

“Saya ketua komite, diangkat presiden ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua komite kalau tidak lapor dan saya tidak boleh tahu?” kata Mahfud MD merasa heran.

Mahfud MD – Benny K Harman

Mahfud MD  tak hanya heran dengan Arteria, iapun benyindir anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman yang bertanya seperti polisi kepada seorang copet.

Menurut Mahfud MD sikap bertanya Benny itu seolah-olah dia bertanya kepada bawahannya, sedangkan dihadapan Benny adalah  seorang Menkopolhukam yang berhak boleh melaporkan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik.

“Saya katakan juga kepada Pak Benny, pertanyaannya kok seperti polisi. Menko boleh mengumumkan atau tidak, begini pak. Boleh atau tidaknya, begini pak. Boleh atau tidak jawab iya atau tidak. (Benny) Ndak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” kata Mahfud merasa heran seperti dikecewakan.

Mahfud MD mengkritisi  Benny yang meminta dalil atau pasal terkait Menko Polhukam yang diperbolehkan menyampaikan informasi intelijen kepada publik.

“Dibilang boleh, kok harus ada pasalnya? Kalau boleh itu ndak perlu ada pasalnya, misal saya tanya ke Pak Benny boleh enggak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya? Enggak ada, karena boleh,” beber Mahfud MD.

Perihal dalil atauoun pasal menurut Mahfud MD sudah pasti ada dan berlaku apabila ada sesuatu yang dilarang.  Kemudian Mahfud mempertegas  hal yang diperbolehkan tak perlu pasal apa pun.

“Kalau dilarang baru ada pasalnya. Di mana dalilnya? Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu itu dilarang sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Loh ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet aja,” tutur Mahfud MD.

Ancam mengancam Menkopolhukam – Komisi III DPR RI

Dalam penjelasannya Mahfud MD meminta kepada  para anggota Komisi III DPR untuk tidak mengeluarkan ancaman-ancaman kepada dirinya, demikian diawal rapat pembahasan temuan PPATK adanya temuan transaksi janggal Rp 349 trilliun di institusi Kemenkeu – bahkan kondisinya terjadi saling emosi ketika penjelasannya dipotong oleh salah satu anggota Komisi III DPR RI.

“Saya enggak mau diinterupsi, interupsi itu urusan Anda, masa iya orang ngomong diinterupsi, nantilah,” kata Mahfud MD

“Pak, saya, kan, tadi sudah bilang, pakai interupsi-interupsi enggak selesai kita ini.  Lalu, saya nanti yang interupsi dituding-tuding, saya enggak mau,” lanjut Mahfud MD.

“Jangan main ancam-ancam gitu, kita ini sama saudara. Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan itu ke Pak Arsul — harap jangan dipotong,” sambung Mahfud MD.

Bahkan Mahfud secara tegas mengancam dirinya  akan keluar  dari ruang sidang apabila ada yang berteriak atau meminta dirinya keluar.

“Artinya kalau begitu, misalnya saya membantah lalu di sini ada berteriak ‘keluar’, saya keluar. Saya punya forum,” tegas Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Fakta-fakta

Mahfud MD – Asrul Sani

Mahfud menyanggah Arsul permasalahan kewenangan Menko Polhukam yang mengumumkan aliran dana mencurigakan yang menurut Asrul kalau yang diumumkan oleh Mahfud MD adalah termasuk  dokumen  rahasia negara.

Namun bagi Mahfud, hal tersebut sah-sah saja dilakukan selama tidak ada larangan resmi yang berlaku dalam UU.

“Pak Arsul bicara kewenangan. Menurut Perpres kewenangan — Polhukam itu a, b, c, d tidak berkenan mengumumkan. Lho saya tanya, apa dilarang?  Kalau tidak berwenang apa berarti itu dilarang?” cecar Mahfud kepada Arsul Sani.

“Kalau di dalam hukum itu sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Lho, Anda dari pesantren ini saya bacakan dalilnya,” cetus Mahfud dilanjutkan dengan membacakan dalil.

Menko Polhukam ungkap  fakta dialami Menkeu SMI

Setelah Menko Polhukam, Mahfud MD mengklarifikasi adanya TPPU sebesar Rp 349 trilliun di institusi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) –  kini anggapan TPPU tersebut beralih kepada diksi — seolah-olah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) dikadali oleh oknum ASN bawahannya di Institusi Kemenkeu tersebut.

Mahfud MD dalam penjelasannya dihadapan para anggota Dewan di Komisi III DPR RI mengatakan, “Informasi yang seharusnya masuk — ditutupi oleh anak buahnya,” kata Mahfud MD.

Angka 349 trilliun merupakan pangkal masalahnya, dan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemenkopolhukam dengan Komisi III DPR RI itu — publik masih belum mendapat jawaban maupun kejelasan dari  terjadinya  TPPU  di Kemenkeu.

Publik hanya bisa memahami  bahwa di tahun politik jelang Pilpres 2024 ini sudah semakin terasa mencium aroma baunya — dugaan kuat ada unsur kesengajaan dihembuskannya isu transaksi janggal mencuat  ke permukaan hingga dikait-kaitkan dengan tahun politik.

Publik menilai transaksi janggal Rp 349 trilliun masih simpang siur

Timbulnya kegaduhan di masyarakat dikarenakan  hasil dari RDP di Komisi III DPR RI itu jauh dari pokok permasalahannya, hingga yang didapatkan oleh publik malah  justru kesimpangsiuran.

Publik mencermati sejak awalnya transaksi janggal dikumandangkan sebesar Rp 300 trilliun dan berubah berubah menjadi sebesar  Rp 349 trilliun terjadi di Kemenkeu di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai) (BC)  kini  bergeser transaksi janggal menjadi transaksi macam – macam.

Publik kembali mempertanyakan kemampuan SMI sebagai Menkeu

Publik pun kini terfokus pada sosok Menkeu SMI yang faktanya dapat dikelabui oleh anak buahnya, dan hal itu patut menjadi perhatian semua pihak terutama pihak-pihak terkait yang menjadi tugas dan wewenangnya — yang menangani adanya temuan transaksi janggal sejak 2007 hingga 2023.

Kemampuan mengelola keuangan negara  seorang SMI pun kini semakin menjadi disorot oleh publik setelah selesai RDP Kemenkopolhukam dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Publik kini mempertanyakan sosok Menkeu SMI yang dikenal sebagai salah satu menteri Keuangan terbaik dunia itu kok bisa-bisanya dapat dikelabui oleh anak buahnya, dan publik pun wajar bila mempertanyakannya hingga patut ditelaah lebih dalam lagi.

Dan Menkeu SMI tentunya setelah dia kaget atas diungkapkannya ke publik adanya temuan transaksi janggal sebesar Rp 349 trilliun kini SMI dihadapi dengan dirinya yang tengah disorot oleh publik dalam hal kemampuannnya mengelola keuangan negara selama kepemimpinannya sebagai Menkeu RI.

Pengalaman SMI mengelola keuangan negara tak diragukan lagi, namun di kasus temuan adanya dugaan transaksi  janggal terkesan   orang nomor satu di Kemenkeu ini terjebak sehingga masyarakat awam kita butuh penjelasan selain yang telah diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam RDP dengan Komisi III DPR RI.

Publik menunggu 3 institusi (Ketua PPATK – Menko Polhukam – Menkeu) berhadapan dengan Komisi III DPR RI

Kalau sesi Menkeu – Ketua PPATK sudah bertemu dengan Komisi III DPR RI dan sesi Menko Polhukam – Ketua PPATK sudah bertemu dengan Komisi III DPR RI,  maka tinggal satu sesi pertemuan di panggung Komisi III DPR RI yakni, pertemuan 3 institusi negara yaitu Ketua PPATK, Menko Polhukam dan Menkeu bisa hadir dalam satu panggung secara bersama, apakah nantinya menjadi jawabannya?

Publik pasti menunggu-nunggu kehadiran mereka secara bersama-sama, baik Ketua PPATK, Menko Polhukam dan Menkeu diharapkan bisa hadir dalam satu panggung di Komisi III DPR RI bersama mengungkapkan tabir temuan transaksi janggal dari 2007 – 2023 di institusi Kemenkeu.

Kegeraman Arteria Dahlan kepada Mahfud MD

DPR RI Komisi III fraksi PDIP Arteria Dahlan geram terhadap Menkopolhukam Mahfud MD saat rapat membahas transaksi janggal Rp 349 triliun.

Arteria kaget, merasa dirinya diserang oleh Mahfud MD, padahal  Arteria mengklaim dirinya tidak pernah mengomentari tentang Mahfud MD.

“Saya kaget enggak pernah ngomentarin bapak, saya lagi namanya diserang, saya diancam, saya dibilang menggertak,” ucap Arteria.

Arteria mengatakan dirinya tak pernah mengomentari Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KKNPP) Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) itu, dan juga bantah kalau dirinya telah menggertak Mahfud MD.

Dan rupanya dalam rapat pembahasan itu, Arteria  balik menggertak Mahfud MD.

Arteria pun meniru ucapan Mahfud MD,
“Tadi di sini pak (berita) ‘Mahfud MD ke Arteria Dahlan: Jangan gertak saya, saya juga bisa gertak saudara’. Saya juga bisa gertak (Mahfud),” kata Arteria Dahlan geram kepada Mahfud MD, sambil menegaskan bahwa dirinya tak takut kepada siapapun, kecuali kepada Allah.

“Enggak ada pak di dunia ini yang saya takuti kecuali Allah. Prof juga pernah ngajarin saya enggak pernah takut pak,” sambung Arteria.

Kegeraman Arteria kepada Mahfud MD tak hanya sampai disitu, Arteria bahkan bertambah geram ketika pak Mahfud MD mengatakan perihal wewenang Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan terkait informasi temuan PPATK adanya transaksi janggal Rp 349 trilliun di institusi Kemenkeu.

Arteria kepada Mahfud MD kembali menegaskan perihal karier dirinya  sejak kecil hingga menjadi anggota DPR RI mengklaim  tidak menggunakan fasilitas apapun.

“Saya tidak pakai fasilitas apapun, tiba-tiba prof mencoba membenturkan saya dengan amat yang saya hormati Pak Budi Gunawan tadi,” geramnya.

Kesan Arteria beranggapan negatif terhadap Menko Polhukam Mahfud MD terhadap anak-anak didikannya sendiri yang dimaksud seperti dirinya

“Saya hormati Prof orang tua dan guru saya. Akhirnya saya putuskan itu dulu, betul pak Prof membunuh anak-anak yang Prof duduk sendiri kalau begini caranya Prof,” sambung Arteria

Bahkan, dia menuturkan dirinya siap memutuskan untuk berhenti menjadi anggota DPR apabila atas perintah pimpinannya.

“Bagi saya takdir saya kalau pun saya harus berhenti di sini, saya berhenti Prof. Mimpi saya jadi anggota DPR, enggak pernah saya punya cita-cita,” tambah Arteria.

Hingga pendapat Arteria mengklaim telah mewakafkan dirinya untuk menjadi anggota DPR yang baik.

“Kalau coba dibenturkan begitu saya siap, enggak apa-apa. Tapi prof juga ingat saya di sini mewakafkan diri Prof untuk belajar menjadi anggota DPR yang baik,” lanjutnya

Penjelasan Menko Polhukam DITUTUP-nya akses Menkeu SMI oleh oknum bawahannya

Mahfud menjelaskan TPPU terkait dugaan penjualan emas batangan impor.

“Keterangan bu SMI tadi saya ingin jelaskan fakta. Nanti datanya ambil di sini. Ada kekeliruan pemahaman SMI  karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah,” kata Mahfud.

Mahfud menceritakan SMI sempat bertanya kepada jajaran eselon I di Kemenkeu terkait temuan transaksi mencurigakan Rp189 triliun pada tanggal 14 Maret 2023 lalu, tapi pejabat eselon I di Kemenkeu tersebut telah membantahnya. Dan, pejabat eselon I tersebut  langsung melakukan penelitian lebih lanjut.

“Ada pak Ivan [di situ], ‘lah ada’. Baru dia [pejabat eselon I Kemenkeu] bilang ‘oh iya itu nanti dicari’. Dan itu menyangkut Rp189 triliun,” kata dia.

Mahfud menjelaskan temuan Rp189 triliun itu merupakan dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas terkait impor emas batangan.

Surat cukai itu, kata Mahfud, diduga dimanipulasi dengan keterangan ’emas mentah’. Padahal sudah terbentuk emas batangan.

“Impor emas batangan yang mahal itu. Tapi di surat cukainya itu emas mentah. “Bagaimana kamu kan emasnya udah jadi, kok bilang emas mentah? ‘Enggak, ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya’, di cari ke Surabaya dan enggak ada. Itu menyangkut uang miliaran tapi enggak diperiksa,” kata dia.

Mahfud menjelaskan temuan laporan transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu diberikan oleh PPATK pada tahun 2017 ke Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu dan dua orang lainnya. Namun, ia mengatakan laporan itu tidak berbentuk surat lantaran sensitif.

Kemudian, PPATK baru mengirimkan surat resmi kepada Kemenkeu tahun 2020 lantaran tak ada tindak lanjut sejak laporan tahun 2017 diberikan.

Namun, Mahfud mengatakan surat PPATK tahun 2020 itu tak sampai ke SMI. Kemudian dua tahun enggak muncul, tahun 2020 dikirim lagi [surat] enggak sampai juga ke bu SMI. Sehingga bertanya ketika kami kasih itu. Dan dijelaskan yang salah,” ungkap Mahfud MD.

Usulan Benny dibentuk Pansus

Untuk mengusut dugaan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. Benny K Harman dalam rapat itu mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus (Pansus).

“Kalau memang terjadi, saya rasa panggil SMI. Kalau bisa bentuk Pansus lebih pas lagi supaya kita lebih mendalam. Masuk lebih jauh, masuk lebih dalam,” kata Benny.

Benny menegaskan kasus ini tidak boleh ditutup-tutupi oleh siapapun terkait  TPPU harus diungkap ke publik.

“Tapi jangan ke mana-mana. Jangan singgung soal TPPU, judi dan sebagainya. Fokus ke TPPU di lingkungan Kemenkeu saja, sebab ini sentrum keuangan negara kita,” sambung Benny. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: