Dangdutan Ditengah Covid Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Pidana

EDITOR.ID, Semarang,-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serius menegakkan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, dengan memproses acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9/2020).

Acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo memulai babak baru perkembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, Sabtu (26/9/2020)

Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan.

Polda Jawa Tengah sudah melakukan pemeriksaan pada terlapor pada Wasmad Edi Susilo sebagai tuan rumah. Dari kejadian ini, terlapor diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi diktum UU tersebut

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kejadian dangdutan Rabu (23/9/2020) pukul 17.30 s/d 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan Jl. Teuku Cik Diktiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tersebut.

“Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin.” Kata Kabidhumas, Sabtu (26/9/2020)

Kabidhumas menambahkan kegiatan pesta pernikahan dan khitan berikut acara hiburan berupa Konser Orkes Melayu dapat menimbulkan kerumunan masa.

“Kegiatan tersebut dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid – 19 ( cluster baru )” tambah Kabidhumas, Sabtu (26/9/2020)

Dangdut
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. – Antara/Oky Lukmansyah

Berlangsung kegiatan Hajatan pernikahan dan Khitanan yang mengundang Orkes melayu OM Kaisar dan menampilkan hiburan musik Orkes melayu OM Kaisar dinilai tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan ijin hajatan kepasa Polsek Tegal Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: