Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang ibu rumah tangga di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, NAF (32) tega membunuh perempuan berinisial N (59) hanya gara-gara cekcok duit Rp12,4 juta. Pelaku menggunakan uang yang dititipkan korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Karena ditagih NAF kalap dan membunuh korban.
Jasad korban sempat ditemukan warga pada Jumat (21/11/2025) malam. Saat itu, jenazah ditemukan oleh warga yang langsung melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan usai dapat laporan warga polisi bergerak ke lapangan. Kemudian serangkaian penyelidikan dilakukan oleh penyidik dengan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
“Polsek Cisarua berikut dengan Pamapta Polres Bogor langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan awal,” kata Anggi kepada wartawan di Polres Bogor, Sabtu (22/11/2025) malam.
Tak butuh waktu lama, usai menemukan petunjuk, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.
“Setelah itu, maka tim bergerak cepat ke lokasi pelaku berada di rumahnya di kampung Cipari, Cisarua. Di sana didapati tersangka atas nama NAF (32) seorang ibu rumah tangga,” bebernya.
Kronologi Kejadian
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Peristiwa itu menurut Anggi Eko Prasetyo, terjadi saat NAF berkunjung ke rumah korban sekitar pukul 11.00 WIB pada Kamis (20/11/2025). Pelaku dan korban rupanya sudah janjian untuk bertemu di rumah korban.
NAF mendatangi N untuk membahas uang tabungan korban yang dititipkan kepada pelaku. Pelaku kemudian menyampaikan permohonan kelonggaran waktu untuk mengembalikan uang tabungan korban sekitar Rp 12 juta. Namun korban tetap menagih hingga terjadi cekcok sampai merenggut nyawa korban.
“Awalnya pekaku mendatangi korban pukul 11.00 WIB untuk berbicara terkait uang korban yang dititipkan kepada pelaku sebagai tabungan Rp 12,4 juta yang pada hari itu diminta korban,” ungkap Anggi.
“Korban menyampaikan minta kelonggaran tapi terjadi cekcok,” imbuhnya.
Uang tersebut sebelumnya dititipkan korban kepada NAF untuk ditabung. Namun, uang itu justru digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
“Jadi tersangka ini ibu rumah tangga yang beraktivitas di sekolah dan korban berjualan di sekolah tersebut. Ibu-ibu menitipkan uang, nabung ke si pelaku (uang korban) digelapkan oleh tersangka untuk kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
Cekcok kemudian terjadi hingga tersangka memukul korban menggunakan kayu, menusuk leher, dan membekap korban hingga meninggal dunia.
“Barang bukti yang kami sita itu handphone, baju digunakan pelaku yang bersimbah darah, pisau, bantal dan kayu,” pungkasnya.
“Tersangka kami sangkakan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkasnya. ***












