Breaking News: Yahya Cholil Staquf Dipecat dari Kursi Ketua Umum PBNU

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejutan terjadi di tubuh PBNU. Rais Syuriyah PBNU memecat Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU pada Rabu, 26 November 2025.

Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

Adapun, yang meneken surat tersebut yakni, Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Sementara, Ahmad Tajul membenarkan jika dirinya telah menandatangani surat itu.

Meski demikian, dia membantah surat itu merupakan surat pemberhentian dan menyebut sekedar surat edaran.

“Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” kata dia menukil laporan Tempo, pada Rabu, 26 November 202

Dia menyebut, tanggapannya sebagai pribadi bukan mewakili lembaga.

“Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya,” kata dia.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pemberhentian Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta.

Poin lainnya dalam surat itu menjelaskan, Afifuddin Muhajir telah menyerahkan secara langsung dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada Yahya Cholil Staquf di di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 21 November 2025.

Namun, disebutkan Yahya menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada Afifuddin Muhajir.

Kemudian poin lainnya, menjelaskan Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB melalui sistem Digdaya Persuratan.

Kemudian, diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi untuk memberhentikan Yahya.

Leave a Reply