Jakarta, EDITOR.ID,- Mobil dinas mewah seharga Rp 8,49 Miliar buat kendaraan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menuai kontroversi. Sebab, pembelian mobil tersebut menunjukkan ketidakpekaan kepala daerah dengan kondisi masyarakat yang masih berkutat pada kemiskinan, pengangguran dan sulitnya memenuhi kebutuhan dasar.
Publik menilai Gubernur Kaltim hanya pamer dan seolah gengsi jabatan lebih utama ketimbang denyut nadi rakyat kecil. Dalih menjaga “marwah kepala daerah” dengan kendaraan berharga selangit justru dibaca banyak pihak sebagai simbol pudarnya empati.
Usai memunculkan kegaduhan publik, Rudy Mas’ud, akhirnya mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 itu.
Mobil dinas pak Gubernur dengan pagu anggaran Rp 8,5 miliar diduga merupakan varian dari Range Rover Autobiography LWB PHEV atau model setara di kelas SUV mewah. Mobil ini mengusung mesin bensin 3.0 liter (sekitar 2.996 cc) turbocharged yang dipadukan dengan motor listrik. Sistem Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) memungkinkan kendaraan berjalan menggunakan tenaga listrik murni dalam jarak tertentu sebelum mesin bensin bekerja membantu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan Gubernur Rudi Mas’ud telah mengembalikan mobil dinas mewah tersebut sebagai bentuk kepekaan terhadap dinamika sosial di Benua Etam.
Menurut Faisal, keputusan strategis tersebut diambil setelah melakukan konsultasi mendalam dengan berbagai lembaga pengawas negara.
“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal di Samarinda, Minggu (1/3/2026), sebagaimana dilansir Antara.
Faisal menjelaskan, mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp 8,49 miliar tersebut baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025.
Namun, Faisal memastikan kendaraan tersebut sama sekali belum menyentuh aspal Kalimantan Timur.
“Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Jadi, mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk segera memproses pengembaliannya,” tambahnya.
Ia mengungkapkan proses administrasi pembatalan telah berjalan sejak Jumat lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, dilaporkan kooperatif dan memahami situasi yang berkembang.
Dana Disetorkan Kembali
Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dana sebesar Rp 8.499.936.000 wajib disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.
Langkah ini diharapkan menjadi titik akhir polemik yang sempat memanas di ruang publik. Sebagai konsekuensinya, Rudy Mas’ud akan kembali menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasannya sebagai orang nomor satu di Kaltim.
“Keputusan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip good governance. Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat. Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah,” jelas Faisal.
Direspon KPK
Sorotan publik yang meluas hingga media sosial akhirnya direspons Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memastikan pihaknya mengikuti polemik tersebut dan mengingatkan bahwa belanja daerah tak boleh lepas dari prinsip kebutuhan riil, bukan sekadar keinginan yang dibungkus kewenangan.
“Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, harus dilakukan perencanaan yang matang sesuai kebutuhan dan yang terpenting adalah proses pengadaannya,” ujar Budi seperti dikutip dari Instagram resmi KPK, Minggu (1/3/2026).
Budi menegaskan, pengadaan barang dan jasa—termasuk kendaraan dinas—merupakan salah satu titik paling rawan korupsi. Ia menyebut berbagai modus klasik yang kerap terjadi, mulai dari pengkondisian proyek, mark-up harga, hingga permainan spesifikasi.
“Pengadaan barang dan jasa ini seringkali menjadi area yang mudah memberi ruang terjadinya tindak pidana korupsi. Pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spek—itu semua harus benar-benar dilihat apakah mekanismenya sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Termasuk juga soal kebutuhannya,” tegasnya.
Ia mengingatkan, setiap rupiah anggaran negara wajib dibelanjakan tepat sasaran. “Barang dan jasa yang kita belanjakan, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, harus betul-betul sesuai kebutuhan. Jangan sampai butuhnya A, belanjanya B,” imbuh Budi, memberi sinyal keras agar tak ada celah penyalahgunaan.
Tak berhenti di situ, KPK juga menyoroti persoalan lama yang tak kalah serius: mobil dinas yang tak kunjung dikembalikan usai pejabat lengser. Dalam fungsi koordinasi dan supervisi, KPK menemukan masih banyak kendaraan dinas yang dikuasai pejabat lama meski masa jabatan telah berakhir.
“Harusnya dikembalikan ketika sudah tidak menjabat, tapi beberapa data yang diperoleh masih banyak mobil dinas yang dikuasai pejabat sebelumnya. Tidak dikembalikan ke pemerintah daerah. Artinya itu berpotensi merugikan keuangan daerah dan masuk unsur tindak pidana korupsi. Ini harus hati-hati,” ungkapnya.
KPK pun membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan penyimpangan, baik dalam pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan mobil dinas. Aduan dapat disampaikan melalui email [email protected], surat resmi, KPK Whistleblower System (KWS) di laman resmi KPK, maupun call center 198.
Polemik mobil dinas Rp8,5 miliar ini kini bukan sekadar soal kendaraan mewah. Ia menjelma menjadi ujian integritas, empati, dan komitmen antikorupsi di tengah kondisi rakyat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Publik menanti, apakah kontroversi ini berhenti sebagai gaduh sesaat, atau berlanjut pada penelusuran yang benar-benar transparan. ***












