Hukum  

Bea Cukai dan Pemprov Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 7,03 Miliar

img 20211215 wa0011

EDITOR.ID,Semarang,-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah-DIY bersama-sama memusnahkan sebanyak 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal senilai Rp 7,03 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,12 miliar, di halaman kantor Gubernuran, Selasa (14/12/2021).

Kegiatan pemusnahan yang dihadiri Sekda Jateng Sumarno, perwakilan TNI, kepolisian, kejaksaan, direktorat jenderal kekayaan negara, dan Satpol PP. Pemusnahan dilakukan terhadap 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal, yang merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng dan DIY dalam periode Februari – November 2020.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro mengatakan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan Pemprov dan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti TNI, POLRI dan Kejaksaan serta instansi terkait lainnya.

” Sinergi tersebut akan terus diperkuat. Dalam periode 2021 Bea Cukai se Jateng DIY telah melakukan 478 penindakan dengan jumlah rokok yang diamankan mencapai 51,05 juta batang. Nilainya mencapai Rp 40,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26,74 milyar,” ujarnya.

Sekda Jateng Sumarno menambahkan, pemerintah daerah harus terlibat karena cukai memang dikenakan terhadap barang-barang yang ada dampak negatif ke masyarakat sehingga harus dikendalikan.

??Kalau ilegal seperti ini kan tidak bisa dikendalikan. Penegakkan hukum ini agar barang-barang yang memberikan dampak negatif ini bisa terkendali di masyarakat,?? katanya.

Pencucian Uang

Purwantoro menjelaskan, penyidikan yang dilakukan di 2021 sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka. Saat ini sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), dimana 1 perkara di antaranya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

img 20211215 wa0012
Pemprov Jateng bersama Bea Cukai dan Forkompinda musnahkan rokok ilegal

” Pengenaan pasal TPPU ini langkah baru Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan efek jera kepada pelaku rokok ilegal, dimana asset yang diduga diperoleh dari tindak pidana asal terkait rokok illegal dapat dirampas untuk negara.”

Pengenaan pasal TPPU, lanjut Purwantoro,? merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas rokok ilegal dari hulu hingga hilir. Dalam penyelesaian perkaranya, Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

” Perkara TPPU dengan tersangka BK merupakan tindak lanjut dari perkara tahun 2020 yang sudah Inkracht dan BK sudah selesai menjalani hukuman pidananya,” katanya

Namun demikian, menurutnya, karena diduga kuat BK melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil / keuntungan yang diperoleh dalam bisnis rokok illegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ” Jadi kepada BK saat ini kembali diperkarakan dalam TPPU yang saat ini sudah P-21,” ungkapnya

Terkait kejadian ini, lanjutnya, Pasal yang disangkakan adalah pasal akumulatif yaitu pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama dan berulang dengan ancaman pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp. 11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah).

” Pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan, mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, namun juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptaan iklim usaha yang sehat,” paparnya

Oleh karena itu, kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena ?Legal Itu Mudah?.? ” Yang jelas jajaran Bea Cukai di seluruh daerah siap membantu dengan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas,” pintanya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: