Bawa Ratusan Butir Yarindo, Remaja Ditangkap

Pekalongan – Seorang remaja berinisial MRH (19), warga Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota karena kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang tanpa izin, kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 168 butir pil Yarindo, 14 butir pil DMP (Dextromethorphane), dan uang tunai Rp20 ribu.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota yang mendapatkan informasi bahwa di sekitar balaidesa Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan akan ada transaksi obat-obatan, Rabu (15/1/2020) malam.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil peyelidikan adalah A-1, selanjutnya petugas melakukan penyisiran di lokasi TKP dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (17/1/2020).

Dari pemeriksaan diketahui kalau tersangka diduga merupakan pengedar atau pengecer obat-obatan atau sediaan farmasi yang tidak memiliki syarat keamanan maupun izin edar. Tersangka ini dikatakan mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara ilegal. “Kemudian, dia berkomunikasi dengan calon pembelinya menggunakan pesan WA, kemudian mengantarkan obat yang telah dipesan dengan sistem COD,” ungkapnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: