Batasi Kegiatan Masyarakat Satgas Covid Sasar Area Publik

editor.id, Batang – Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 kabupaten Batang gencar melakukan operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penyebarluasan virus Corona atau COVID-19.

Menurut Kabag Operasi Polres Batang Kompol Asfauri, selain menggelar operasi yustisi, satgas Covid juga mengintensifkan patroli di area publik, seperti di pasar, perbankan, perkantoran, kafe dan objek wisata.

“Karena di area publik itu terdapat aktivitas masyarakat sehingga berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19. Oleh karena itu, pihaknya terus bersinergi bersama Kodim dan Satpol PP mengimbau masyarakat yang beraktvitas wajib memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya pada Rabu (13/1/2021).

Sesuai surat edaran Bupati Batang No 443.5/0103/2021 tentang PPKM untuk mengendalikan pandemi COVID-19 di kabupaten Batang yang diberlakukan selama 14 hari, di mulai dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

“Dengan diberlakukannya PPKM, Ia berharap masyarakat serta tempat usaha maupun perkantoran dapat menaati peraturan pemerintah itu,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama melawan virus corona yaitu tetap patuhi protokol kesehatan saat beraktivitas.

“Jangan beri peluang virus corona masuk ke rumah. Selalu waspada saat di luar rumah, jaga jarak, pakai masker, dan sering cuci tangan pakai sabun atau hansanizer,” imbaunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: