Barang iPad Diganti Pencuri dengan Keramik, Korban Curigai Pelaku Teman Kru Bus Rosalia Indah

Widino Arnoldy yang akrab disapa Dino adalah seorang solo traveler menuturkan kisahnya yang mengalami pencurian barang bawaannya, terjadi saat ia menjadi penumpang bus Rosalia Indah. Dan bus Rosalia Indah pun menjadi trending topik di aplikasi X atau Twitter setelah ada konten kreator yang kehilangan iPad di dalam tasnya. “Pad gw dimaling di Bus Rosalia Indah,” tulis Dino. "Kejadiannya semalam, saya sampai Ciputat jam 4 pagi kondisi tas udah dilem resletingnya, sampai rumah ternyata iPad enggak ada dan diganti buku dan keramik," tutur Dino (X@widino, X@osaliaindah)

Kendati demikian, Dimas memastikan pihaknya akan memberi kompensasi kepada korban. Namun, ganti rugi tidak akan berupa barang langsung alias iPad yang hilang. Besaran kompensasi akan didiskusikan secara pribadi antara manajemen Rosalia Indah dan korban.

“Itu nanti tentunya dari pihak kami akan menghubungi pelanggan. Tapi dari awal perlu diketahui bahwa dimana-mana aturan barang berharga itu menjadi tanggung jawab masing-masing penumpang. Berbeda dengan bagasi,” ujar dia.

Bus Rosalia Indah jadi sorotan netizen
.
 Pelayanan bus Rosalia Indah tengah menjadi perbincangan warganet lantaran maraknya aduan barang hilang milik penumpang di dalam bus.

Bahkan tanda pagar (tagar) Rosalia Indah menduduki nomor satu di topik pencarian Indonesia pada Rabu (20/12/2023).

Rosalia Indah lakukan investigasi

PT. Rosalia Indah Transport tetap akan memberikan bantuan terkait barang hilang di dalam bus jika penumpang melakukan pelaporan. “Kami lakukan proses investigasi atau pencarian,” kata Nia.

Dan penumpang yang merasa kehilangan barang di dalam bus wajib menyampaikan data-data pendukung guna mempermudah proses investigasi. Sehingga hasilnya akan disampaikan kepada pelanggan oleh bagian yang melakukan proses investigasi tersebut.

“Akan tetapi perlu kami informasikan kembali bahwa hasil investigasi tidak dapat memberikan jaminan bahwa barang tersebut akan ditemukan,” jelas Nia.

Menurut YLKI: Barang hilang menjadi tanggung jawab pengelola jasa

Merujuk pada UUPK, Jika sudah di dalam bus, barang hilang semestinya menjadi tanggung jawab pengelola jasa.

Terksit kasus hilangnya barang dalam bagasi dan kabin angkutan umum (termasuk bus) Rosalia Indah dengan korban seorang solotraveler pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur perihal hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Tak terkecuali mengenai keutuhan barang bawaan ketika perjalanan dengan jasa transportasi.

Dalam UUPK Pasal 19 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen.

Setiap barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi.

Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: