Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Dugaan korupsi itu berlangsung di subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sejak 2018 sampai dengan 2023.
Menurut Harli, penggeledahan dilakukan berdasarkan perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan barang bukti tersebut pun disita tim penyidik. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa lima dus dokumen. Juga ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file.
Kejagung telah memeriksa 70 saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini. Menurut Harli pemeriksaan juga dilakukan pada salah satu ahli berkaitan dengan keuangan negara.
Duduk Perkara Kasus Impor Minyak
Harli menuturkan, pada 2018 Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 42 tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Aturan itu dibuat dengan tujuan agar Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontrak-kontrak kerjasama atau KKKS swasta.
“Diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada Pertamina,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Menurut Harli, merujuk ketentuan itu, apabila penawaran ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Prosedur ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. “Jadi, mulai disitu nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” kata dia.
Minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang. Namun pada waktu yang sama, Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Ini merupakan kebiasaan Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” kata Harli.
Sebelumnya Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya tak memberikan bantahan maupun pembenaran secara langsung terkait kabar penonaktifan dirjen migas.












