Ayah Sadis Bunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan ancaman hukuman itu diberikan setelah P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Panca Darmasyah alias Panca (41)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: