ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Isra Mikraj dan Nyepi 2021

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

“Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021”, jelas SE tersebut.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap Surat No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021 tentang Larangan ke Luar Kota Bagi ASN/Prajurit TNI/Pegawai Anggota Polri/Pegawai dan Staf BUMN Saat Liburan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, serta perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (Tim)

Leave a Reply