Arik Praktik Aborsi Ilegal Pernah 2X di Bui yang Ketiga ini Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp10 Milliar

Dokter gadungan I Ketut Arik Wiantara (53) buka praktik aborsi ilegal di Kuta Utara, Badung, Bali, pernah 2X di bui dan yang ketiga kalinya ini Arik terancam 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 milliar

Diperboleh keterangan lanjutan bahwa Arik adalah mantan narapidana, dan Arik tidak terdaftar sebagai dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sebelumnya dihukum penjara karena penyalahgunaan wewenang di bidang kesehatan. .

Atas dasar hasil investigasi dan penyelidikan dilakukan tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali, pelaku Arik yang mebuka praktik aborsi di tempat tersebut, tim langsung ke lokasi dan melakukan penggerebekan, dan Arik saat digrebek sedang melakukan praktik dan kebetulan telah selesai melakukan aborsi seorang pasiennya berusia 21 tahun.

Arik menceritakan pengalamannya

Arik mengklaim mampu melakukan aborsi dari pengalamannya secara otodidak dengan mempelajari literasi buku-buku kedokteran — ia belajar hingga sampai memahami mekanisme tindakan aborsi.

Arik mengaku kasihan terhadap pasien yang dianggap jalannya masih panjang.

Tersangka mengaku menjalankan praktik aborsi ilegal karena, “Kasihan dengan pasiennya yang rata-rata adalah siswa SMA. Selain itu, ada juga pasiennya yang masih kuliah atau mahasiswa,” kata Arik.

Alasan tersangka, “Karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi kasihan kepada anak-anak itu masa depannya seperti apa, sambungnya.

“Niatnya menolong — tetapi dengan cara yang salah.” ujar AKBP Ranefli Dian Candra.

Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap praktek aborsi ilegal oleh I Ketut Arik Wiantara

Dokter palsu I Ketut Arik Wiantara terungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Arik tak punya ijin praktik, Arik telah melakukan pembohongan publik dengan praktik aborsi ilegal.

“Berdasarkan data pembukuan yang ditemukan di TKP jumlah pasien yang tercatat sejak April tahun 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah sebanyak 1.338 orang dengan tarif Rp 3,8 juta per orang,” ungkap Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5).

Tidak sampai di situ, penelusuran polisi juga menemukan fakta Ketut Arik residivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap pada 2006 dan dihukum 2,5 tahun penjara, kemudian pada 2009 kembali dihukum selama 6 tahun penjara.

“Waktu pengalaman kedua ditangkap ada pasien yang meninggal,” lanjut Ranefli.

Izin praktik sebagai dokter Gigi dan praktik Aborsi tak terdaftar di IDI, Polisi sita barang bukti

Ditreskrimsus Polda Bali menyita barang bukti dari dokter gadungan I Ketut Arik Wiantara
dan diamankan untuk proses persidangan di depan majelis hakim.

Meski mengaku-ngaku sebagai seorang dokter gigi, nama Arik tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Arik juga tidak punya izin praktik untuk melakukan aborsi maupun untuk praktik dokter gigi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: